Rakyat Boleh Kelola Sumur Minyak, Arah Baru Tata Kelola Migas Indonesia
Rakyat Boleh Kelola Sumur Minyak, Arah Baru Tata Kelola Migas Indonesia
![]()
AspirasiNews.id, Sumsesl- Senyum merekah, nampak pada wajah Anita Bakti. Salah seorang warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Berkat terobosan kebijakan dari pemerintah. Kini, ia mendapatkan jaminan, bisa melakukan aktivitas tambang minyak, tanpa ada lagi rasa takut.
“Kami bersyukur, dan terima kasih, kepada Pak Menteri ESDM. Yang sudah bersusah payah, membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal, aman kami Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10/2025).

Perasaan yang sama juga dialami oleh Joko Mulyo. Seorang warga setempat, yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional di desanya, mengaku sangat terbantu.
“Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujar Joko penuh syukur.
Aturan penataan sumur masyarakat inilah, menjadi angin segar, bagi ribuan penambang penghasil minyak di Indonesia, seperti di Musi Banyuasin. Dengan adanya ruang pembinaan, dan penataan bagi masyarakat, melalui Peraturan Menteri ESDM. Nomor 14 Tahun 2025. Masyarakat bisa bekerja secara aman, dan terpantau, tanpa harus khawatir atas masalah hukum.

Selama satu tahun, kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Subsektor minyak, dan gas bumi (Migas), mencatat arah baru. Yakni yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat. Terobosan kebijakan yang bukan hanya menambah produksi migas nasional. Tetapi juga membuka peluang kerja, dan pemerataan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menilai, kebijakan ini menjadi salah satu tonggak penting. Terutama dalam mewujudkan amanat konstitusi, agar sumber daya alam (SDA) dikelola sebesar-besarnya, untuk kemakmuran rakyat.

“Salah satu tonggak penting lain, sesuai arahan Presiden Prabowo adalah. Lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat, oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal, bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar langkah teknis. Melainkan manifestasi nyata, dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, rakyat menjadi bagian langsung dalam proses produksi energi nasional.

“Negara membuka ruang bagi rakyat, menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” tegas Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat, hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan. Terdapat lebih dari 45.000 sumur rakyat, yang siap dikelola secara legal, dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 barel per hari. Sekaligus menciptakan 225.000 lapangan kerja baru, di berbagai daerah.
Bahlil menilai, terobosan ini menjadi bukti. Bahwa swasembada energi, tidak harus bergantung pada korporasi besar. Melainkan bisa tumbuh dari partisipasi rakyat, yang terorganisasi dengan baik. Langkah ini, sekaligus memperkuat arah pembangunan energi nasional. Yakni lebih berkeadilan, dan inklusif.
“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” jelas Bahlil.
Amunisi Genjot Produksi
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat, juga menjadi amunisi baru. Khususnya dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan, adanya pembalikan tren produksi, yang mulai meningkat.

Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL), periode Januari-September 2025, tercatat naik 4,79% dalan year on year (YoY). Yakni menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024, sebesar 577,08 MBOPD. Target ini akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.
“Capaian ini akan terus bertambah, ketika pemerintah menghindupkan kembali produktivitas masyarakat. Karena tercatat, lebih dari 4.400 sumur, yang selama ini mati suri. Mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” tegas Bahlil.
Peningkatan produksi ini, didukung oleh berbagai ikhtiar, menuju swasembada energi. Di antaranya melalui reaktivasi sumur tua, di mana dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil direaktivasi, untuk kembali berproduksi. Upaya ini juga ditopang oleh optimalisasi teknologi, seperti penggunaan enhanced oil recovery (EOR), serta eksplorasi masif yang didorong pemerintah, untuk mencari potensi migas baru. (***)
Sumber: Kementerian ESDM
