Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendikdasmen-RI
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendikdasmen-RI. Pansus DPRD Kaltim lakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
![]()

AspirasiNews.id, Jakarta- Dalam upaya memperkuat landasan hukum, dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan konsultasi strategis, pada Jumat (10/10/2025). Kali ini konsultasi itu ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen-RI), serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), di Gedung-E Lantai 6, Jakarta.
Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Atik Sulistiyowati, serta perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Irsyad Zamjani.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan. Bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan, dengan perkembangan zaman.
“Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia. Kemudian infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif, dan progresif,” jelas Sarkowi.
Pansus menekankan, pentingnya harmonisasi norma hukum. Agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan, menjadi instrumen hukum yang responsif, terhadap tantangan pendidikan di daerah. Termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah, pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin, perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung. Khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan. Baik melalui perbaikan fasilitas sekolah, maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi, Legislator dari Partai Golkar ini.
Pansus juga menyoroti, perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan. Meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah, tetap memiliki tanggung jawab moral. Yakni untuk memperhatikan peserta didik. Terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (T3),” tambah Sarkowi.
Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan. Bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas, karena masih dalam proses. “Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan. Juga partisipasi masyarakat, sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional,” terang Irsyad.
Beberapa poin penting yang disarankan, untuk dimasukkan dalam Ranperda antara lain. Pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal. Kemudian rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (Adv/DPRD Kaltim)
