23/04/2026

Perubahan APBD 2025 Kaltim Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke-39 Sebesar Rp21,74 Triliun

0
Perubahan APBD 2025 Kaltim Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke-39 Sebesar Rp21,74 Triliun

Perubahan APBD 2025 Kaltim Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke-39 Sebesar Rp21,74 Triliun. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim ketika melakukan persetujuan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan disahkan pada Rapat Paripurna Ke 39, Jumat (26/9/2025)

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengesahkan Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-39 Masa Sidang 2025, di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.

Rapur digelar dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Juga persetujuan DPRD Kaltim terhadap nota keuangan, dan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Difinalisasi dengan penandatanganan persetujuan bersama, antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) didampingi Wakil Ketua-I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua-II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Juga Wakil Ketua-III DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Turut hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji bersama Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) Kaltim Sri Wahyuni. Juga jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kaltim dan sejumlah para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim serta tamu undangan lainnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, bahwa DPRD Kaltim telah bersama-sama, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Yang mana, tahapan demi tahapan, dan mekanisme telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan. Dimulai dari penandatanganan kesepakatan, penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian tanggapan atau jawaban pemerintah,” ujarnya.

la juga mengatakan, bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan proses finalisasi pembahasan Ranperda. Tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim.

Selanjutnya, para pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim dan Sekdaprov Kaltim melakukan penandatanganan persetujuan bersama. Antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, terhadap Ranperda, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk itu saya, atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya. Kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan TAPD Provinsi Kalimantan Timur. Yang telah bekerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. tentunya dengan penuh dedikasi dan loyalitas, demi kemajuan daerah. Aehingga penandatanganannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” kata Hasanuddin.

Sementara, Sekda Sri Wahyuni ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim. Menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim yang terus bersinergi, dan berkolaborasi bersama pemerintah. Khususnya dalam membahas rancangan perubahan APBD tahun 2025.

“Dapat kita nilai bersama, dalam pelaksanaan pembahasan yang dilakukan oleh dewan. Terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berjalan dengan baik. Serta menjunjung tinggi dinamika politik yang demokratis,” kata Sekda Sri Wahyuni.

la juga menyatakan, bahwa pemerintah bersyukur. Bahwa DPRD Kaltim, melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya. Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2025. Yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 746,85 miliar, sehingga APBD semula Rp 21 triliun menjadi Rp 21,74 triliun.

“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah kita setujui bersama ini. Akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi, untuk di evaluasi dan diproses. Selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda), tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan