23/04/2026

DPRD Kaltim Janji Kawal Keresahan Atlet dan Masyarakat Soal Retribusi GOR Kadrie Oening 

0
DPRD Kaltim Janji Kawal Keresahan Atlet dan Masyarakat Soal Retribusi GOR Kadrie Oening

DPRD Kaltim Janji Kawal Keresahan Atlet dan Masyarakat Soal Retribusi GOR Kadrie Oening. Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Tarif retribusi di Gelora Kadrie Oening (GKO), Samarinda menuai pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Meski sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1/2024. Tentang pajak dan retribusi daerah. Masyarakat menilai, bahwa fasilitas keolahragaan, harusnya bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ikut menyoroti polemik tersebut. Sorotan itu, kali ini datang dari Andi Satya Adi Saputra, Anggota DPRD Kaltim. Dirinya berjanji, akan mengawal keresahan para atlet, komunitas pelari, hingga masyarakat Kalimantan Timur.

Bankaltimtara HUT ke-60
Bankaltimtara HUT ke-60

Pria yang akrab disapa Andi, yang juga seorang pelari ini, memberi perhatian serius. Dia mengakui, pentingnya menghormati Perda. Tetapi dalam implementasinya, tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga.

“Untuk meredam keresahan, langkah darurat yang diperjuangkan adalah moratorium sementara. Juga meminta pengelola, untuk menghentikan penegakan tarif. Utamanya terhadap pelari lokal, atau atlet. Sampai ada keputusan bersama,” jelas Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim ini.

Andi menambahkan, bahwa pihaknya berencana untuk berdiskusi dengan pihak terkait. Diantaranya pengelola GKO, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Juga mengundang perwakilan komunitas atlet dan pelari. Yakni, guna mencari solusi yang adil.

Andi memberikan dua opsi saran, yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, soal jadwal akses publik yang bisa digunakan secara gratis. Kedua, sistem keanggotaan bulanan yang terjangkau, bagi atlet dan masyarakat.

Opsi ini diharapkan, dapat memastikan pengelola tetap bisa melakukan pemeliharaan fasilitas. Sementara masyarakat dan atlet, tidak kehilangan ruang berlatih.

“Kebijakan tersebut harus dijalankan secara proporsional. Berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembinaan olahraga di daerah,” beber Andi Satya Ani Saputra, Legislator dari Partai Golkar itu. 

Sebagai informasi, pemasangan spanduk retribusi. Khususnya di Pintu Masuk Gelora (GOR) Kadrie Oening (GKO), Sempaja, Samarinda memang baru dipasang beberapa hari yang lalu. Hal itu, sebagai upaya penegakan Perda, yang sudah berlaku. Juga untuk meminimalisasi masyarakat yang menikmati fasilitas, tanpa membayar retribusi.

“Ini bukan kebijakan baru. Karena kemarin banyak yang menyelonong masuk. Jadi akhirnya kita pasang spanduk retribusi tersebut,” ungkap Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan