Sapto Sosper ke-7, Edukasi Pemuda Samarinda Mengenai Bahaya Narkotika
Sapto Sosper ke-7, Edukasi Pemuda Samarinda Mengenai Bahaya Narkotika. Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (tengah kacamata) kembali Sosperda Nomor 4 tahun 2022. Tentang P4GN-PNP pada warga pemuda Samarinda
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Peduli terhadap masyarakat, khususnya kalangan Pemuda, terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir Sapto Setyo Pramono SST MT IPU ambil langkah cepat. Yakni kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-7 tahun 2025.
Kali ini tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022. Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN-PNP). Kegiatan ini berlangsung di Cafe Bungas, Jalan MT Haryono, Samarinda, pada akhir bulan lalu

“Sosialisasi ini bertujuan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga ikut berperan didalamnya. Sebab penyebaran barang terlarang tersebut, dapat meresahkan masyarakat, maupun pemerintah. Makanya saya hadirkan pemateri dari BNN Kaltim. Supaya bisa menjelaskan dengan detail, tentang bahaya dalam penyalahgunaan narkoba,” jelas Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi-II DPRD Kaltim ini, dalam sambutannya.
Untuk mensukseskan acara, serta memudahkannya dalam mengedukasikan Perda Kaltim P4GN-PNP ini, kepada warga setempat. Sapto menghadirkan dua narasumber kompeten, dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut. Yakni dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Dra Risma Togi M Silalahi MSi, dan Rizka Mutiara Ananda SKM.
Kemudian Kegiatan ini dipandu oleh mederator kawakan, yaitu Siti Nabilah Soraya H. Dia yang membuat acara berjalan dengan lancar. Tampak acara sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan warga, dan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tepian.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. Masyarakat, maupun pemuda di Kaltim, khususnya di Kota samarinda, dapat mengetahui Perda tersebut. Sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda,” kata Sapto sapaan akrabnya.
Sapto juga menambahkan, dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim, diperlukan peranan masyarakat. Sedangkan pemerintah, memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan, serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan prekursornya. Dalam hal ini, bertugas memberikan layanan, serta akses komunikasi informasi, maupun edukasi kepada masyarakat. Yakni menegnai tentang bahaya narkotika dan prekursornya.
“Pemerintah daerah harus siap, untuk menyediakan fasilitas. Yakni untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika. Termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegas Sapto Setyo Pramono, Legislator dari Partai Golkar ini.
Sapto juga meguraikan, pranan masyarakat yang terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sangat penting. Yaitu dengan melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah kepolisian.
“Masyarakat bisa memberikan informasi, atau bahkan melaporkan kepada kepolisian. Jika terdapat aktifitas yang mencurigakan. Terlebih lagi, itu tentang penyalahgunaan narkotika,” beber Sapto.
Sapto juga mengungkapkan, dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan beragam cara. Yakni meningkatkan komunikasi, dan ketahanan keluarga. Sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Penting komunikasi dalam keluarga. Sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pesan Sapto. (Adv/DPRD Kaltim)
