QRIS Jadi Sarana Dispora Kaltim Berantas Pungli di GOR Kadrie Oening untuk Dongkrak PAD
QRIS Jadi Sarana Dispora Kaltim Berantas Pungli di GOR Kadrie Oening untuk Dongkrak PAD. Tampak suasana di Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening (GKO) Sempaja ini setiap pekan ada agenda wisata belanja (Wisbel),-IST-
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) di area stadion di Kalimantan Timur (Kaltim), kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), menghadirkan terobosan, berupa sistem pembayaran non-tunai atau dengan melalui QRIS. Tentunya yang terintegrasi di Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening (GKO) dulunya Stadion Madya Sempaja dan Stadion Utama Palaran, Samarinda.
Kemudiaan dengan tanpa bocornya Pungli ini, dipastikan retribusi akan masuk dalam kas daerah. Tentunya ini akan mendongkrak pundi-pundi pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Namun, setiap pungutan di fasilitas olahraga tersebut harus mengikuti aturan hukum, dan regulasi yang berlaku. Sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menggunakan fasilatas umum (Fasum) tersebut.

“Kalau ada penarikan biaya, maka harus jelas dasar hukumnya dan dilegalkan pemerintah daerah. kemudian untuk mencegah terjadinya kebocoran biaya ini, perlu dilakukan langkah serius,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispora Kaltim, Junaidi, pada Selasa (26/8/2025).
Junaidi menambahakan, untuk praktik pungli sering muncul dari pengelolaan parkir, maupun keamanan di sekitar stadion. Karena itu, pihaknya mengedepankan digitalisasi dengan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Agar setiap pembayaran tercatat dan langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD. Hal ini tentunya bisa mencegah kebocoran, karena prosedur dan prosesnya sudah resmi.
“Dengan QRIS, tidak ada lagi ruang untuk pungli. Jadi ini sebagai senjata dan sarana yang pas untuk pengelolaanya,” kata Junaidi di Kantor Dispora Kaltim, Gedung kadrie Oening (GKO) Tower, Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda.

Junaidi juga menerangkan, dengan sistem nontunai itu akan memberikan keuntungan ganda. Dimana masyarakat lebih tenang saat membayar, dan potensi penipuan bisa ditekan. Terlebih masyarakat akan mendapatkan struk bukti yang jelas. Kemudian masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan uang retribusi yang dibayarkannya tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan semua pembayaran berlangsung aman, teratur dan tanpa celah pungli. Ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam menyumbang PAD daerah Kaltim secara tepat,” tutur Junaidi mewakili Kepala Dispora Kaltim, HM Agus Hari Kesuma (AHK).
Dirincikan Junaidi, dengan digitalisasi di stadion juga dipandang sebagai bagian dari rencana jangka panjang Pemprov Kaltim. Yakni dalam meningkatkan kualitas layanan publik untuk masyarakat. Juga untuk mengukuhkan nilai profesionalisme dan kepastian hukum sebagai prinsip utama dalam pengelolaan fasilitas olahraga daerah.
“Dengan adanya pembaruan sistem ini, stadion di Samarinda diharapkan benar-benar menjadi ruang olahraga yang nyaman, tertib, dan bebas dari pungli. Pemerintah optimistis penerapan QRIS akan memperkuat citra stadion sebagai fasilitas publik yang dikelola secara bersih dan modern,” pesan Junaidi. (Adv/Adm1)
