Anggota DPRD Kaltim Darlis Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Samarinda
Anggota DPRD Kaltim Darlis Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Samarinda. Anggota DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi saat melakukan giat Sosialisasi Perda Kaltim
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi kembali melakukan agenda Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Kaltim. Kali ini Dia menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Pelindungan Masyarakat, kepada warga Kota Samarinda.
Bagi Darlis, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Tidak bisa kerja pemerintah sendiri. Karena itu, perlu keterlibatan peran serta masyarakat luas, khususnya para orang tua hingga sekolah.

Hal tersebut dikatakannya, saat Dia bersilaturahmi dengan warga Kota Samarinda. Terutama saat agenda Sosper (Sosialisasi Perda), yang berlangsung di Perumahan Puspita Bengkuring, Jalan Padat Karya, RT 25, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Minggu (10/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Darlis berharap, Sosper yang disosialisasikan dapat menekankan pentingnya kolaborasi. Antara pemerintah, orang tua, dan institusi pendidikan. Untuk menciptakan lingkungan aman, dan tertib.
“Kami menyadari, bahwa pendidikan karakter, dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua, sangat penting. Karena waktu anak-anak, lebih banyak di rumah. Daripada di sekolah,” jelas Darlis, sapaan akrabnya.
Politisi PAN Kaltim ini, menyatakan. Bahwa sosialisasi Perda itu, difokuskan melalui rumah. Yakni melibatkan peran para pada orang tua.
Dalam kegiatan ini Darlis ditemani oleh 2 narasumber, yang pakar dibidangnya. Yaitu, Dosen Pascasarjana Universitas Muhahamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Assoc Prof Dr Elviandri SHI MHum. Kemudian, Selamat Said SPdI, yang dikenal sebagai Motivator dan Publik Speaker Kaltim.
Materi Perda, dan tantangan implementasi Perda. Yakni terdiri dari 14 Bab, dan 47 Pasal. Mencakup penanganan kriminalitas, konflik sosial, penyalahgunaan media sosial (Medsos). Juga ada beberapa poin krusial, meliputi peningkatan peran Satpol PP, melalui penguatan sumber daya, dan anggaran.
Partisipasi masyarakat, dalam melaporkan pelanggaran, dan menjaga ketertiban. Sanksi administratif, dan pidana, seperti denda hingga Rp50 juta, untuk pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Darlis menilai, tahun pertama implementasi Perda ini, masih dalam tahap penyesuaian. Terutama terkait alokasi anggaran. Karena itu, Dia berharap, ke depan dapat bisa dilaksanakan dengan baik.
Dalam penyampaiannya, pemateri menyoroti. Pentingnya sistem informasi terintegrasi, dan kearifan lokal. Khususnya dalam menegakkan Perda tersebut.
“Dengan sinergi multisektor, kami yakin bahwa Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman, dan tertib,” terang Darlis, Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim ini.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal, untuk menyebarluaskan Perda ke masyarakat umum. Dengan rencana kegiatan serupa, di berbagai kabupaten/kota lainnya sepanjang 2025 ini. (Adv/DPRD Kaltim)
