DPRD Kaltim Nilai Putusan MK Bisa Picu Ketimpangan Politik Nasional
DPRD Kaltim Nilai Putusan MK Bisa Picu Ketimpangan Politik Nasional. Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah, hasil Pilkada Serentak 2024. Yakni dari lima, menjadi tujuh tahun, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk dari Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas).
Meski menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut, Dia tak menampik adanya potensi ketimpangan politik, di tingkat nasional., dan bisa muncul akibat kebijakan tersebut. Dia menyoroti, perbedaan masa jabatan. Antara kepala daerah dengan Presiden, Anggota DPR-RI, dan DPD yang tetap lima tahun.

“Kami di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tentu mengapresiasi penambahan masa jabatan ini,” jelas, Hamas, sapaan akrabnya, belum lama ini.
Dirinya menegaskan, putusan MK bersifat final, dan mengikat. Namun, ia menyampaikan kekhawatiran, terhadap potensi ketidak seimbangan disistem pemerintahan nasional.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan posisi DPR-RI dan DPD? Jika kepala daerah menjabat tujuh tahun, sementara mereka hanya lima tahun. Tentu ada ketimpangan,” terang Hamas, Legislator dari Partai Golkar ini.
Dia juga menilai, proses perubahan kebijakan. Seharusnya melalui jalur legislasi, bukan yudisial. Menurutnya, DPR-RI seharusnya memiliki peran utama, dalam membahas isu strategis. Seperti masa jabatan pejabat publik.
“DPR-RI seharusnya, menjadi pihak yang membahas perpanjangan masa jabatan ini, melalui proses legislasi. Namun kenyataannya, MK telah menetapkan putusan yang berlaku final. Kami di daerah tidak dirugikan. Tapi saya khawatir, pihak legislatif pusat, justru merasakan ketimpangan,” urai Hamas lagi.
Terkait pelaksanaan pemerintahan di daerah, Dia menjelaskan. Bahwa Keputusan MK menghilangkan kebutuhan, agar menunjuk pelaksana tugas (Plt), bagi kepala daerah menjelang Pilkada berikutnya.
“Yang pasti, bagi kepala daerah, tidak diperlukan lagi Plt. Karena mereka akan langsung melanjutkan masa jabatannya. Kami menunggu, bagaimana respons lebih lanjut dari DPR-RI, terhadap hal ini,” beber Hamas.
pihaknya menegaskan komitmen DPRD Kaltim, agar mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Sembari mencermati dinamika yang berkembang, di tingkat nasional.
“Kami menghormati putusan MK, dan akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Soal dinamika di pusat, kita akan melihat perkembangannya bersama,” pesan Hamas. (Adv/DPRD Kaltim)
