Reklamasi Pascatambang Disoal Warga Samboja, Komisi-III DPRD Kaltim Segera Tinjau Lapangan
Reklamasi Pascatambang Disoal Warga Samboja, Komisi-III DPRD Kaltim Segera Tinjau Lapangan. RDP Komisi-IlI DPRD Kaltim dengan PT Singlurus Pratama, Ispektur Tambang, dan Dinas ESDM Kaltim bersama ALiansi perwakilan warga Semboja
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (5/8/2025). Kali ini dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar). Agendanya membahas realisasi reklamasi pascatambang, dan dampak aktivitas pertambangan batu bara, terhadap masyarakat sekitar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi-III, Akhmed Reza Fachlevi. Didampingi Anggota Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.

RDP tersebut untuk menyikapi keluhan masyarakat, terkait dampak pertambangan. Akhmed Reza Fachlevi menegaskan, komitmen legislatif untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman. Juga dampak kerusakan yang dialami oleh warga sekitar.
Akhmed Reza menyatakan, bahwa tindakan selanjutnya adalah kunjungan lapangan, dan meninjau langsung, bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang sebenarnya, atas kondisi di lokasi yang dipersoalkan. Yakni Samboja, Kutai Kartanegara.
la menekankan pentingnya klarifikasi, terhadap status kepemilikan lahan, sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Juga verifikasi, apakah kerusakan rumah warga, benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang, yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami akan melihat langsung, kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi, jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang. Kemudian status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi, dan bentuk tali asih, juga perlu dikaji. Kemudian juga perlu disampaikan kepada perusahaan,” terang Reza, Legislator dari Partai Gerindra ini.
Komisi-III juga mendesak, transparansi dari pihak perusahaan. Mengenai uji kelayakan hasil reklamasi. Khususnya kolam bekas tambang, yang disebut hanya berjarak 50 meter saja dari pemukiman rumah warga. Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh membeberkan. Bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter, dari pemukiman. Hal ini dinilai telah menyebabkan keretakan pada berbagai rumah warga.
“Kedalaman lubang eks tambang, tidak hanya dua meter. Tetapi puluhan meter,” tegas Anwar.
Perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono menekankan. Bahwa kegiatan tambang perusahaanya dijalankan sesuai SOP (Standard Operating Perocedure). Telah terjadi sewa lahan, atas nama Maesah, dengan klausul pemindahan sementara, selama proses penutupan tambang.
“Jadi kalau dikatakan ada rumah retak, nanti setelah kegiatan penutupan selesai, akan ada tim yang nantinya menilai. Apakah rumah yang terdampak, perlu untuk di bangun, atau diperbaiki,” ungkap Hartono. (Adv/DPRD Kaltim)
