17/04/2026

7 Fraksi DPRD Laporkan Hasil Reses Dapil di Rapat Paripurna Ke-28 pada Wagub Kaltim

0
7 Fraksi DPRD Laporkan Hasil Reses Dapil di Rapat Paripurna Ke-28 pada Wagub Kaltim

7 Fraksi DPRD Laporkan Hasil Reses Dapil di Rapat Paripurna Ke-28 pada Wagub Kaltim, Seno Aji dan Sekdaprov. Rapat Paripurna Ke-28 digelar dengan salah satu agendanya penyampaian laporan hasil reses, pada Senin (4/8/2025).

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur), pada Senin (4/8/2025). Kali ini Rapur Ke-28 Masa Sidang 2025, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tentang perubahan ketiga, atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Kemudian perubahan kedua, atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.

Agenda yang lainnya yaitu, penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat oleh para Anggota DPRD Kaltim. Masa sidang-II Tahun 2025. Kemudian penyerahan laporan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dan sambutan Gubernur Kaltim.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

Rapat Paripurna ini di gelar di Gedung-B Utama DPRD Kaltim, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas). Didampingi Wakil Ketua-I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji.

Selain itu, sebanyak 26 orang Anggota Dewan tampak hadir, secara langsung, dan ada sejumlah Legislator lainnya hadir secara daring (dalam jaringan) atau online via zoom metting. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, dan sejumlah Forkopimda Kaltim, serta kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kaltim.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah, menjaring, dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se-Kalimantan Timur. Khususnya di kabupaten/ kota pada daerah-daerah pemilihan, dalam upaya mensejahterakan rakyat. Selain melaksanakan tugas pokok, dan fungsinya. Terkait pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan,” jelas Hamas, sapaan akrabnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, bahwa Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses. Berdasarkan keputusan DPRD Kaltim, Nomor 32 Tahun 2025. Tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa jabatan tahun 2024-2029, masa Sidang Kedua tahun 2025. Dalam pelaksanaannya delapan hari, terhitung tanggal 01 sampai dengan 08 Juli 2025 yang lalu. Yang mana, meliputi 6 Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Diantaranya, Dapil 1 Samarinda, Dapil 2 Balikpapan, Dapil 3 Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser. Dapil 4 Kutai Kartanegara (Kukar), dapil 5 Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), serta dapil 6 Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pasal 108 penjelasan pada huruf-I, yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’. Adalah kewajiban Anggota DPRD provinsi, untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin, pada setiap masa reses. Kemudian dari hasil pertemuannya dengan konstituen, dilaporkan secara tertulis kepada Partai Politik (Parpol), melalui Fraksi-nya di DPRD Provinsi,” terang Politisi dari Partai Golkar ini.

Kemudian, penyampaian laporan reses dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Apansyah. Fraksi Partai Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI-Perjuangan oleh H Baba, Fraksi FKB oleh Jahidin, Fraksi PAN-Nasdem oleh Baharuddin Demmu. Fraksi PKS oleh Subandi, dan Fraksi Partai Demokrat-PPP oleh Nurhadi Saputra.

Selanjutnya, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan hasil laporan reses atau aspirasi masyarakat tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam hal ini Gubernur Kaltim, yang diwakili oleh Seno Aji, didampingi Ekti Imanuel, dan Sekda, Sri Wahyuni.

“Besar harapan, semoga hasil reses, atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan. Terutama dalam penyusunan anggaran, sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD, dan pemerintah daerah. Ini tentunya demi menjawab berbagai kebutuhan, maupun permasalahan yang dihadapi, untuk kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas pria yang karib disapa Hasan ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan