16/04/2026

Arfan Gandeng BNNK Gelar Sosper Anti Narkoba di Kalangan Karyawan

0
Arfan Gandeng BNNK Gelar Sosper Anti Narkoba di Kalangan Karyawan

Arfan Gandeng BNNK Gelar Sosper Anti Narkoba di Kalangan Karyawan. Kali ini menyasar 120 karyawan perusahaan transportasi PT RRP Kutim

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Kutim- Pemberantasan narkoba di Kutai Timur (Kutim) kini menyasar lingkungan kerja. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Arfan SE MSi, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Anti Narkoba di Dapil-VI (Botang-Kutim-Berau). Kali ini fokus mengumpulkan aspirasi, sekaligus menekan penyalahgunaan zat terlarang, di kalangan karyawan.

Acara Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Arfan ini, dilaksanakan pada akhir bulan lalu. Melibatkan sekitar 120 peserta, didominasi oleh karyawan perusahaan transportasi PT RRP. Agenda ini menunjukkan, keseriusan legislator dalam menyentuh sektor privat.

Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan-2025
Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan

H Arfan menegaskan, bahwa komitmen mencegah narkoba, harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Terutama di sektor padat karya.

“Kegiatan ini, bukan hanya menampung aspirasi masyarakat. Tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Khususnya di perusahaan. Ke depan kita dorong, agar dilakukan tes urine, secara berkala,” tegas H Arfan, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim ini.

Pernyataan ini memberi sinyal kuat, bahwa tes urine akan menjadi standar wajib baru, di lingkungan kerja. Perwakilan penegak hukum, turut memperingatkan bahaya narkoba. Kapolsek Bengalon, AKP Mohamad Yazid SH MH, memaparkan. mengenai rincian jenis pelaku yang harus diwaspadai.

“Narkoba seringkali menjadi bencana, karena ketidaktahuan. Pecandu adalah yang mengonsumsi, pengedar yang menjual, dan bandar adalah yang mengatur jalur peredaran. Bandar ini yang paling berbahaya,” tegas AKP Yazid.

Kapolsek Yazid juga mengumumkan, mengenai berbagai langkah konkret di tingkat desa. Yaitu pembentukan relawan anti-narkoba, di Desa Sepaso Induk. hal itu sebagai upaya pencegahan, berbasis komunitas desa, di daerah.

Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Sarwono Hidayat juga mengingatkan. Bahwa dasar hukum sudah kuat. Pihaknya mendorong, implementasi penuh Perda Nomor 4 Tahun 2022. Karena sudah disosialisasikan selama dua tahun terakhir ini.

“Pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Salah satu amanat dalam Perda ini, adalah pelaksanaan tes urine. Terutama di lingkungan kerja, dan institusi publik,” kata Sarwono, memperkuat seruan Legislator Provinsi itu.

Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini menjadi bukti. Bahwa sinergi konkret itu terjaling kuat. Antara legislatif, aparat, dan perusahaan dalam memerangi bahaya narkoba. Hal itu demi menjaga SDM (Sember Daya Manusia) di Benua Etam tetap bersih, dan produktif. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan