DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang
DPRD Kaltim Soroti Penegakan Lingkungan dan Reklamasi Pasca-Tambang. Anggota Komisi-II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan serius, di sektor pertambangan. Terutama menyangkut lemahnya penegakan hukum lingkungan, dan minimnya upaya reklamasi lahan pasca-tambang. Komisi-II, menuntut pemerintah lebih tegas, dan selektif, dalam menerbitkan izin lingkungan.
Hal ini dikemukakan oleh Anggota Komisi-II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. Dirinya menekankan, pentingnya penegakan hukum lingkungan, dan keseriusan, dalam mereklamasi lahan pasca-tambang. Pernyataan ini disampaikan, menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Lingkungan Hidup.

Firnadi menyoroti, pentingnya semangat bersama. Dalam pengelolaan lingkungan, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Khususnya di sektor pertambangan. Pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan. Sesuai kesepakatan, dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sejak awal operasi,” tegasnya, pada Selasa (15/7/2025).
Firnadi juga menegaskan, bahwa penanganan pasca-tambang, merupakan kunci utama. Khususnya dalam upaya penegakan lingkungan di daerah.
“Jika kewenangan ada di pemerintah daerah, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka penegakan untuk mereklamasi lubang-lubang tambang, dan memperbaiki kerusakan, seperti tanah longsor harus benar-benar serius. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) penting, bagi pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi,” terang Firnadi.
Namun, Firnadi juga mengingatkan. Tentang kompleksitas kewenangan, antara pusat dan daerah.
“Untuk kegiatan tambang skala besar, seperti PKP2B. Kewenangan berada di pemerintah pusat. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi, kini menjadi beban kita di daerah,” bebernya.
Sebagai langkah antisipasi, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Yakni untuk lebih selektif, dalam menerbitkan izin lingkungan.
“Di tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan gambaran konkret. Terutama dari pemohon, mengenai rencana penyelesaian akhir tambang, dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika tidak ada penjelasan memadai, pemberian izin perlu dipertimbangkan matang-matang,” pesan Firnadi. (Adv/DPRD Kaltim)
