15/04/2026

DPRD Kaltim Serukan PT Energi Unggul Persada Selesaikan Permasalahan Lingkungan dan Sosial di Bontang

0
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi bersama anggota saat melakukan kunjungan untuk pengawasan di PT Energi Esa Unggul Bontang-DPRD Kaltim

PT Energi Unggul Persada Harus Selesaikan Permasalahan Lingkungan dan Sosial

Loading

AspirasNews.id, Bontang- PT Energi Unggul Persada (EUP) merupakan perusahaan di bawah bendera Karunia Prima Nastari (KPN) Corp. Main jobnya adalah hilirisasi sawit dalam bentuk penyulingan (refinery) minyak sawit, menjadi minyak goreng (migor). Juga menjadi berbagai fraksionasi (turunannya), seperti PFAD, Fatty acid, stearin, dan biodiesel.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

Nilai investasi PT EUP di Kota Bontang tergolong besar, lebih dari Rp3 triliun. Memiliki kapasitas produksi migor sekitar 1.100.000 TPY (ton per year), dan Biodiesel sekitar 1.221.000 TPY. Kemudian PT EUP ini telah berkontrak dengan Pertamina atas produksi Biodiesel-nya.

Komisi IV DPRD Kaltim dalam rangka melakukan fungsinya sebagai pengawasan, berkunjung ke Main Site PT EUP di Bontang Lestari. Tepatnya pada Kamis (15/5/2025) lalu. Sejak groundbreaking pada 30 November 2019 lalu. Kini entitas bisnis ini telah dihadapkan pada berbagai masalah.

Pertama, line (garis) pabriknya menempati lahan sekitar 120 Ha. Namun, kesemuanya merupakan daerah mangrove.

”Secara alami, daerah tersebut merupakan kawasan hijau,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Disekitar kawasan PT EUP juga terdapat lubang menganga, yang menandakan bekas galian C. Diduga tanahnya diambil sebagai timbunan area pabrik PT EUP. Kalau itu betul, maka dipastikan itu ilegal. Karena menurut Dinas ESDM Kaltim, di Kota Bontang tidak pernah ada pengajuan izin tambang galian C. Apalagi diterangkannya, Tata Ruang Kota Bontang tidak memiliki wilayah peruntukan galian C atau tambang.

“Masih menurut Dinas ESDM, aktivitas ilegal tersebut bisa berkonsekuensi pidana dan perdata. Juga dalam bentuk denda hingga Rp100 M,” tegas Darlis.

Sejak tahun 2020 pabrik PT EUP telah beroperasi, dan kini telah berproduksi. Tapi sistem tanggap daruratnya belum memadai. Masih perlu melakukan adaptasi, atas mitigasi bencananya. Terbukti, telah 4 kali terjadi kebakaran hebat pada pabriknya. Yakni pada Agustus 2021, Juni 2022, Januari 2023, dan Juni 2024.

“Demikian juga, sistim pengolahan limbahnya belum canggih hingga kini. Teramat rentan mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar,” seru Darlis.

Misalnya, SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan). In sebagai prasyarat pengolahan limbah, oleh Kementerian LH (lingkungan hidup) juga belum dilakukan.

Menurut Darlis lagi, hingga kini, PT EUP masih menghadapi tuntutan dari sekitar 185 nelayan yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu atas dugaan pencemaran laut atas buangan limbahnya. Konon, tuntutan ganti rugi mencapai kisaran Rp 25 miliar.

Begitu juga dalam produksi Migor-nya. Kementrian Perdagangan mewajibkan setiap perusahaan wajib mengalokasikan 20% produksinya sebagai DMO (Domestic Market Obligation atau jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri).

Kalau produksi Migor PT EUP mencapai 1.100.000 TPY, artinya sekitar 3.000 ton (kilo liter) per hari. Jika dikalikan 20%, maka masyarakat Bontang dan sekitarnya (bahkan se-Kaltim) bisa menikmati Migor secara murah dan mudah.

“Para pelaku bisnis (terutama level retail) di Kota Bontang, meyakini kalau PT. EUP belum mematuhi regulasi tersebut,” papar Darlis.

Soal P2K3 (Program Peningkatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT EUP masih banyak hal yang mesti dibenahi.

Kepatuhan Perusahaan dan Karyawan akan K3 teramat penting, demi melindungi pekerja dari potensi bahaya dan kecelakaan di tempat kerja. Kepatuhan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mengikuti prosedur kerja yang aman, hingga pelaporan potensi bahaya.

Darlis menambahkan, atas permasalahan yang ada di PT UEP, manajemennya berkomitmen menyelesai masalah sebagaimana dianjurkan Komisi I DPRD Kaltim.

“Terasa membahagiakan, karena manajemen menyatakan memeperhatian semua yang dianjurkan, dan 85% tenaga kerjanya berasal dari tenaga kerja lokal,” terangnya. (***)

sumber-DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan