17/04/2026

Disdikbud Kukar ‘Dorong’ Para Pelaku Kesenian Peroleh HAKI, Tercata ada 12 Pendaftar

0
Disdikbud Kukar 'Dorong' Para Pelaku Kesenian Peroleh HAKI, Tercata ada 12 Pendaftar

Disdikbud Kukar 'Dorong' Para Pelaku Kesenian Peroleh HAKI, Tercata ada 12 Pendaftar

Loading

Disdikbud Kukar Benner Iklan

AspirasiNews.id, Kukar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegera (Kukar) mendorong pelaku kesenian, mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). karena HAKI ini bertujuan, untuk melindungi hasil karya intelektual seseorang atau lembaga, mendorong inovasi dan kreativitas, serta memberikan penghargaan, maupun pengakuan atas karya tersebut.

Penata Layanan Operasional Program Pengembangan Kesenian Disdikbud Kukar, Listiana Mugiyati mengatakan. HAKI memberikan perlindungan hukum, terhadap hasil karya orisinal. Seperti ciptaan, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Bankkaltimtara CMS 2024
Bankkaltimtara CMS

Hal ini memungkinkan, pemilik karya untuk menggunakan, menjual, atau mendistribusikan karyanya. Tanpa khawatir disalahgunakan oleh pihak lain.

“Bagi pelaku kesenian, atau budaya yang memiliki kreativitas atau karya seni. Bisa didaftarkan HAKI,” jelas Listiana Mugiyati, mewakili Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, pada Selasa (13/5/2025).

Perlindungan hukum ini, juga memberikan jaminan. Bahwa pemilik karya, memiliki hak eksklusif, atas karyanya. HAKI memberikan insentif, bagi individu dan lembaga, untuk berinovasi serta berkreasi. Karena mereka tahu, bahwa hasil karya mereka akan dilindungi, dan dihargai secara hukum.

HAKI memungkinkan, pemilik karya untuk mendapatkan manfaat ekonomi, dari karyanya. misalnya melalui penjualan, lisensi, atau royalti. Hal ini, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena, HAKI dapat meningkatkan daya saing produk, dan layanan di pasar.

Perlindungan HAKI, juga dapat menarik investasi asing. Karena investor akan lebih percaya diri, untuk berinvestasi di negara yang memiliki sistem perlindungan HAKI yang kuat.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor

Dalam hal ini, Disdikbud Kukar berkolaborasi dengan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah), dalam memfasilitasi masyarakat. Khususnya pelaku kesenian, untuk mendapatkan HAKI.

“Sejauh ini, ada sekita 12 produk kesenian di Kukar. Yang telah difasilitasi mendapatkan HAKI,” terang Listiana.

Menurutnya, dengan adanya perlindungan HAKI itu. Masyarakat, khususnya pelaku kesenian, akan lebih termotivasi. Yakni untuk mengembangkan ide-ide baru, dan berkarya. karena mereka tidak perlu khawatir, karyanya akan dicuri, atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Fasilitasi ini, merupakan komitmen pemerintah daerah. Khususnya dalam mendukung pelaku kesenian, dan budaya lokal,” pungkas Listiana. (Adv/Disdikbud Kukar)

Tinggalkan Balasan