Hari ini KPU Kutim Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
AspirasiNews.id, Sangatta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara garis besar berjalan dengan kondusif, aman dan damai. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutim melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara punya catatan. Yakni pada proses pemilihan 27 November lalu, menemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Yakni TPS 88 Desa Sangatta Utara, dan TPS 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara.
Saat diikonfirmasi terkait pelaksanaan PSU tersebut, Komisioner KPU Kutim Hasan Basri menyebut. Jika pihaknya telah melakukan telaahan hukum terhadap 2 rekomendasi tersebut. Setelah dilakukan telaahan, dipastikan rekomendasi tersebut telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
“KPU Kutim sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1160 tahun 2024. Tentang penetapan dan pemugutan suara ulang, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsin Kalimantan Timur (Kaltim). Juga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di 2 TPS tersebut,” jelas Hasan Basridikonfirmasi di Kantor KPU Kutim, pada Minggu (01/12/2024).
Hasan Basri juga menyebut, sesuai dengan pasal 50 PKPU nomor 17 Tahun 2024. Salah satu unsur yang memenuhi PSU yakni, terdapat lebih dari satu pemilih tidak terdaftar di DPT, namun menggunakan hak suara di TPS tersebut.
Persoalan itulah yang menyebabkan pihaknya akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut. Dijadwalkan pada Senin 2 Desember 2024.
“Guna menyukseskan pelaksanaan PSU di 2 TP tersebut. KPU Kutim beserta jajaran PPK, PPS hingga KPPS tengah bekerja kembali. Yakni untuk memenuhi seluruh kelengkapan logistik Pemilu, baik surat suara hingga formulir C pemberitahuan,” urai Hasan. (***/Adm1)