17/01/2025

Anggota DPRD Asti Mazar Soroti Perda Kebakaran dan Kekurangan Personil Pemadam di Kutim

0
Anggota DPRD Asti Mazar Soroti Perda Kebakaran dan Kekurangan Personil Pemadam di Kutim

Anggota DPRD Asti Mazar Soroti Perda Kebakaran dan Kekurangan Personil Pemadam di Kutim

Loading

BENNER DPRD KUTIM 2024

AspirasiNews.id, Sangatta– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar menanggapi keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebakaran yang baru disahkan. Karena diketahui, saat ini yang menjadi kendala karena minimnya personil. Khususnya di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Kutim.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Menurut Asti, ada sejumlah hal yang perlu disinkronkan. Agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif. Khususnya dalam penanganan musibah kebakaran di Kutim. Maka Asti menggarisbawahi, pentingnya ketersediaan unit pemadam kebakaran. Tentunya juga harus diiringi dengan jumlah personil yang memadai.

“Bila terjadi musibah, unit tersedia, tetapi personil tidak mencukupi. Ini menjadi persoalan serius,” jelas Asti saat ditemui awak media, pada Selasa (19/11/2024).

Dia juga menyatakan, bahwa solusi atas masalah tersebut memerlukan pertemuan. Antara DPRD dan dinas terkait, guna mencari solusi bersama yang konkret.

“Kami sebagai Anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar, bila jumlah personil dan SDM masih kurang. Hal ini yang perlu diperhatikan,” ujar Legislator dari Partai Golkari ini.

Dia juga menambahkan, bahwa jika ada masukan terkait masalah tersebut. Pihak DPRD akan memanggil pihak terkait. Untuk duduk bersama, dan menemukan jalan keluar.

Asti juga menyoroti aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena tidak memungkinkan adanya tambahan pegawai honorer.

“Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas. Mengingat keterbatasan SDM, dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak,” tegas Anggota Dewan dari Daerah pemilihan (Dapil) II ini.

Dengan demikian, kolaborasi antara DPRD dan Dinas Pemadam Kebakaran diperlukan. Bertujuan untuk memastikan kesiapan, dalam menghadapi situasi darurat, Juga untuk meminimalisasi risiko yang tidak diinginkan di Kutai Timur. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan