Pemkab Kutim Dukung Transaksi Elektronik/ETPD, Luncurkan Kartu Kredit/KKPD, Kolaborasi BPKAD-Bankaltimtara
AspirasiNews.id, Samarinda- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melakukan bekerjasama. Kali ini dengan Bankaltimtara, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peluncuran ini dirangkai dalma acara High Level Marketing (HLM) di Ballroom Hotel Aston, Samarinda, pada Rabu (13/11/2024). Hal ini merupakan langkah untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim. Sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK) dalam sambutannya menyatakan. Bahwa peluncuran KKPD menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim, dalam meningkatkan efisiensi serta keamanan pengelolaan keuangan daerah. Dirinya menekankan, bahwa penerapan transaksi non-tunai akan memudahkan proses administrasi. Kemudian meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung belanja APBD untuk produk dalam negeri, memperkuat ekonomi lokal.
“Kita juga perlu saling mengingatkan, tentang kewenangan dan penggunaan KKPD ini. Setiap penggunaan KKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup, yang mengatur penggunaan KKPD. Ini akan mempermudah pengelolaan keuangan, terutama bagi pemegang kartu kredit ini,” jelas AHK.
Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Provinsi Kaltim Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim Agus Taufik, serta Pimpinan Cabang (Pinca) BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kaltimtara Kutim Mardiansyah. Turut hadir pula seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan, dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru non tinai ini dalam tugas sehari-hari.
Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparannya menjelaskan latar belakang penerapan KKPD di Kutim. Langkah ini berlandaskan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan KKPD. Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan KKPD. Agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah, yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Ade.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan (BAP) KKPD, antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim. BAP ini menandai dimulainya implementasi KKPD di wilayah tersebut. Selain di Kutim, KKPD juga telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim. Menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Juga memudahkan pencatatan transaksi, dan mendukung perkembangan ekonomi lokal,” harap Masdiansyah. (Adv/Adm1)