08/10/2024

Komitmen Bupati Akhiri Era Honorer di Kutim, 4.303 TK2D Pasti Jadi PPPK

0
Komitmen Bupati Akhiri Era Honorer di Kutim, 4.303 TK2D Pasti Jadi PPPK

Komitmen Bupati Akhiri Era Honorer di Kutim, 4.303 TK2D Pasti Jadi PPPK

AspirasiNews.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmen seriusnya. Khususnya dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Tercatat kembali, sebanyak 4.303 TK2D yang tersisa di Kutim dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini. Langkah tersebut mengakhiri era tenaga honorer di Kutim. Tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Bankkaltimtara BPD KUR 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, menegaskan. Bahwa formasi PPPK tersebut telah diterima secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jadi ini merupakan kabar baik dan angin segar bagi pegawai honorer di Kutim.

“Alhamdulillah, minggu lalu kita menerima formasi rinci sebanyak 4.303 PPPK dari Kemenpan-RB. Sebelumnya, kita sudah diberi kuota global pada Maret 2024, tetapi kali ini sudah spesifik. Ini merupakan komitmen Bupati Kutim (Ardiansyah Sulaiman) untuk mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK tahun ini,” kata Misliansyah di ruang Kerjanya di Kantor BKPSDM Kutim Rabu (11/9/2024).

Mengakhiri Era Honorer di Kutim

Sesuai arahan Pemerintah Pusat, 2024 menjadi tahun terakhir bagi keberadaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai tahun ini, seluruh pegawai akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

“Seluruh PPPK yang akan diangkat ini berstatus penuh waktu, bukan paruh waktu. Ini dilakukan karena anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka telah dihitung dan dianggap mencukupi oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Misliansyah yang karib disapa Ancah.

Tes PPPK, Bukan Sekadar Formalitas

Meskipun ada anggapan bahwa tes PPPK hanya formalitas, Ancah menegaskan bahwa setiap proses tetap harus dilalui dengan cermat. Tes tersebut masih menjadi bagian penting dari tahapan pengangkatan. Terutama untuk memastikan kelengkapan data dan proses administrasi berjalan sesuai aturan pusat.

“Sebutan formalitas itu kurang tepat, karena tetap ada tahapan pendaftaran dan seleksi yang harus diperhatikan. Memang, di Kutim kemungkinan besar prosesnya aman karena jumlah TK2D kita sesuai dengan formasi. Namun di daerah lain yang jumlah honorer melebihi kuota, tetap ada kompetisi,” jelas Ancah.

Komitmen Keuangan dan Insentif yang Besar

Keberlanjutan pengangkatan PPPK ini juga didukung oleh komitmen keuangan Pemerintah Daerah. Menurut Ancah, sebelum pengajuan formasi ke Kemenpan-RB, Pemkab Kutim telah melakukan koordinasi intens. Terutama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memastikan ketersediaan anggaran.

“Kemenpan-RB memberikan formasi ini setelah melihat bahwa keuangan daerah mampu membiayai gaji dan tunjangan. Gaji PPPK di seluruh Indonesia disesuaikan dengan golongan, tetapi insentif di Kutim termasuk yang cukup besar. Sekitar Rp 4 juta per bulan,” urai Ancah.

Jadwal Tes dan Persiapan Pemkab Kutim

Terkait jadwal pelaksanaan tes PPPK, Pemkab Kutim masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenpan-RB. Namun, biasanya setelah formasi diterima, jadwal tes akan segera menyusul. Pemkab Kutim sendiri akan menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian dalam waktu dekat. Bertujuan mempersiapkan segala sesuatunya.

“Jangan sampai formasi yang telah diterima harus dikembalikan karena ada TK2D yang tidak lulus tes. Kami sangat berharap seluruh TK2D mempersiapkan diri sebaik mungkin. Kemudian mengikuti arahan dari kasubag umum. Agar proses pendaftaran dan pemberkasan berjalan lancar serta tertib,” imbuhnya.

Langkah besar ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Kutim. Untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga kontrak yang telah lama mengabdi. Dengan pengangkatan ini, Kutim menjadi salah satu daerah yang siap mengakhiri era honorer. Tentunya sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan