27/07/2024

Kutim Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

0
Kutim Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Kutim kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama 10 kota/kabupaten lainnya.

AspirasiNews.id, Samarinda- Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan prestasi gemilang tingkat Kaltim. Yakni dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan bergengsi ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.

BANKALTIM CMS

Opini WTP bagi Pemkab Kutim tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim pada Jumat (3/5/2024). Kemudian diterima langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. momen serah terima penghargaan tersebut juga dihadiri pejabat pimpinan Kutim lainnya. Diantaranya Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi. Tampak juga Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif turut menyaksikan dari kursi undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA-2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kutim.

“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ujar Agus.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Agus menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.

Dengan capaian gemilang ini, Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan public. Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan