Pastikan Nihil Kecurangan, Disperindag dan Polres Kutim Lakukan Tera Ulang di SPBU
AspirasiNews.id, Sangatta- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) dan Polres Kutim, Senin (1/4/2024) kembali melakukan tera ulang terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU. Tera ulang itu berlangsung di SPBU Yos Sudarso II (Depan STC) dan SPBU kilometer 1 Sangatta Selatan. Pengecekan tersebut untuk memastikan tidak ada kecurangan dari pihak pengelolaan SPBU di wilayah Kutim.
Ditemui usai pengecekan, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menyampaikan. Pihaknya bersama Disperindag Kutim melaksanakan pengecekan beberapa SPBU di Kota Sangatta. Ia mengucapkan syukur dari 2 SPBU yang dilakukan sampling tera ulang mendapatkan hasil yang baik. Kemudian kedepan akan dilakukan di berbagai SPBU lainnya di Kutim.
“Hasil temuan tera ulang kami hari ini, berjalan baik dan normal,” tegas AKP Dimitri Mahendra.
Ia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pencegahan atau penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU. Sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran.
“Semoga situasi kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri berjalan dengan aman baik,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra menjelaskan. Tera ulang ini dilakukan juga sebagai upaya menciptakan kenyamanan bagi para pemudik menjelang libur lebaran. Ia mengatakan tera ulang dilakukan biasanya rentan waktu 6 bulan. Atau bisa lebih cepat saat adanya aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran BBM yang dijual oleh pihak SPBU.
“Dari beberapa SPBU yang kami lakukan tera ulang, hasilnya masih dibatas toleransi,” ucapnya.
Ia menyatakan setelah sidak ini, bakal kembali dilakukan peninjau ulang terkait pompa yang digunakan. Kemudian akan diberikan evaluasi kepada pemilik SPBU. Agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual.
Sekadar diketahui, Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan kelengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan. (Adv/Adm1)