23/04/2026

Bapemperda DPRD Kaltim Kebut Rampungkan Empat Raperda, Regulasi Bankaltim Ditunda

0
Bapemperda DPRD Kaltim Kebut Rampungkan Empat Raperda, Regulasi Bankaltim Ditunda

Bapemperda DPRD Kaltim Kebut Rampungkan Empat Raperda, Regulasi Bankaltim Ditunda. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews,id, Samarinda- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), terus mengkebut penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni sebelum tenggat 30 November 2025. Dari lima Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim, satu di antaranya ditarik kembali oleh pengusul, yakni Raperda tentang Bankaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan. Penarikan tersebut menjadi alasan tertundanya pembahasan regulasi. Dimana, yang seharusnya menjadi dasar penyesuaian Bankaltimtara, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD.

Bankaltimtara HUT ke-60
Bankaltimtara HUT ke-60

“Dari lima Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim, satu yaitu tentang Bankaltim harus dibatalkan karena ditarik kembali oleh pihak pengusul tanpa keterangan resmi,” jelas Baharuddin.

“Padahal, aturan ini menjadi dasar transformasi Bankaltimtara menjadi perseroan terbatas. Ini amanat regulasi, bukan kemauan DPRD,” tegasnya.

Empat Raperda yang masih dibahas meliputi:

  1. Raperda Jamkrida
  2. Raperda Modal dan Manajemen Pemerintahan (MMP)
  3. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baharuddin menuturkan percepatan dilakukan karena pemerintah pusat—melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, mengeluarkan aturan pembatasan pengajuan Raperda baru jika tidak ada satu pun yang disahkan hingga batas waktu.

“Kalau sampai akhir November belum ada Raperda yang disahkan, maka tahun depan kita hanya boleh mengajukan satu Raperda saja,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat agenda legislasi 2026 yang sudah menampung 12 Raperda, terdiri dari sembilan usulan pemprov dan tiga inisiatif DPRD.

Bapemperda berencana menjadwalkan pembahasan intensif setelah masa reses berakhir.

“Begitu reses selesai, kami akan kumpulkan seluruh anggota agar fokus. Jangan sampai kesempatan ini hilang hanya karena persoalan administrasi,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menyebut koordinasi dengan DPRD masih berada pada tahap awal inventarisasi.

“Belum ada keputusan apa pun. Ini baru pertemuan pertama untuk menentukan arah pembahasan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Biro Hukum sedang memverifikasi usulan dari perangkat daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD. Dengan tenggat semakin dekat, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi penentu agar ruang legislasi daerah tidak terhambat pada tahun anggaran berikutnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan