Pansus Penyelenggara Pendidikan Kaltim Usulkan Perpanjan Masa Kerja, Fokus Penyusunan Perda
Pansus Penyelenggara Pendidikan Kaltim Usulkan Perpanjan Masa Kerja, Fokus Penyusunan Perda. Ketua Pansus Penyelenggara Pendidikan, Sarkowi V Zahry.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berencana memperpanjang masa kerja Pansus. Yakni sekitar selama satu bulan, ke depan. Langkah ini dilakukan, untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dan masukan, dari kabupaten/kota. Juga dari berbagai kelompok masyarakat, terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Ketua Pansus Penyelenggara Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan. Bahwa masa kerja Pansus, yang awalnya akan berakhir pada pekan ketiga November mendatang, bahkan akhir November. Namun, waktu itu dirasa perlu diperpanjang, demi mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Yakni mengenai kondisi pendidikan di Kaltim.

“Kami melakukan evaluasi terhadap kerja Pansus dan melihat kompleksitas serta aspirasi yang berkembang dari kabupaten/kota maupun masyarakat. Karena banyak aspirasi yang disampaikan melalui DPRD di daerah terkait kewenangan pendidikan SD dan SMP yang memang berada di tangan kabupaten/kota,” kata Sarkowi saat ditemui di Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Jumat (19/9/2025).
Sarkowi menambahkan, meskipun kewenangan pendidikan dasar dan menengah di kabupaten/kota, provinsi tidak bisa menutup mata akan sinkronisasi dan keberpihakan terhadap penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Bahkan, meski perguruan tinggi merupakan kewenangan pusat, pihaknya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Kaltim sebagai penerima layanan pendidikan.
Dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga lembaga masyarakat agar masukan yang diperoleh benar-benar mewakili aspirasi rakyat Kaltim.
“Perda ini akan mengatur secara rinci penyelenggaraan pendidikan mulai dari personel pendidik, keadilan akses pendidikan, hingga keberpihakan terhadap sekolah negeri maupun swasta serta sekolah di bawah Kementerian Agama yang secara vertikal berada di bawah pemerintah pusat,” ujarnya.
Salah satu hal penting yang akan diatur dalam Perda tersebut adalah sinkronisasi dengan peraturan gubernur (Pergub) yang sudah ada, seperti program bantuan perguruan tinggi gratis atau yang dikenal dengan istilah ‘Gratispol’. Dengan adanya Perda ini, Pergub yang berjalan nantinya harus disinkronkan agar memiliki payung hukum yang kuat.
“Perda ini akan menjadi cantolan hukum yang kokoh bagi berbagai kebijakan dan program pendidikan, termasuk pergub yang bersifat cepat sebagai perwujudan janji kepala daerah,” tambahnya.
Selain itu, Pansus juga akan membahas masalah tenaga pendidik, termasuk tunjangan profesi dan keluhan-keluhan yang muncul.
Sarkowi menegaskan, dalam merumuskan Perda, Pansus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya, tidak hanya aspek kecerdasan intelektual yang akan diperhatikan, tetapi juga nilai-nilai moral dan adab yang menjadi bagian penting dari pendidikan.
“Kami juga memasukkan muatan lokal dan bahasa daerah agar lulusan tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga memiliki adab dan etika moral yang baik. Ini sejalan dengan Perda Bahasa yang sudah ada, namun kami fokus pada implementasi pendidikan bahasa di sekolah,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
