18/04/2026

Pembahasan Dua Raperda di DPRD Kaltim Belum Final, Diperpanjang Satu Bulan

0
Pembahasan Dua Raperda di DPRD Kaltim Belum Final, Diperpanjang Satu Bulan

Pembahasan Dua Raperda di DPRD Kaltim Belum Final, Diperpanjang Satu Bulan. Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung-B Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11/2025).

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur). Kali ini Rapur ke-42, dengan dua agenda utama. Yaitu, Pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang-III DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Penyampaian laporan hasil kerja Komisi-II DPRD Kaltim. Terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Adapun, Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Juga Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (jamkrida) Kaltim.

Bankkaltimtara CMS 2024
Bankkaltimtara CMS

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (17/11/2025). Rapur dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua-I Ekti Imanuel. Juga dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mewakili Gubernur Kaltim.

Laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim disampaikan oleh ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

“Maka, Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat memperpanjang masa kerja Komisi II pembahas peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur (Perseroda) selama satu bulan,” ujarnya.

Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa. Utamanya dalam melakukan telaahan, pembahasan, dan perumusan Ranperda Perubahan. Sebagai Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kaltim.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan terkait perpanjangan masa kerja Komisi-II. Secara aklamasi, anggota DPRD menyatakan “Setuju”.

Kemudian rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan