DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis, Komisi-II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis, Komisi-II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja. DPRD Kaltim gelar Paripurna ke-42, Komisi-II usulkan perpanjangan Masa Kerja Pembahasan Dua Ranperda Strategis.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda strategis. Termasuk pembahasan dua Ranperda (Rancangan Peragturan Daerah) yang dinilai penting. Yakni bagi penguatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, Masa Sidang-III Tahun 2025 ini, dilaksanakan pada Senin (17/11/2025). Dalam paripurna itu, memuat sejumlah agenda utama. Termasuk pengesahan revisi kegiatan masa sidang, serta penyampaian laporan hasil Kerja Komisi-II. Terkait pembahasan dua Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rapat terhormat ini berlangsung di Gedung Utama-B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel. Juga dihadiri para Anggota Dewan, dan perwakilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim, termasuk Asisten-II, Ujang Rachmad.
Dua Ranperda strategis yang dibahas Komisi-II DPRD Kaltim tersebut, dalam Rapat Paripurna ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama.
1-Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang-III Tahun 2025.
2-Laporan Hasil Kerja Komisi-II terhadap dua Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim, yakni.
-Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2009. Mengenai PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
-Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012. Mengenai PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.
Komisi-II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam laporannya mengusulkan perpanjangan masa kerja. Yakni selama satu bulan, untuk menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Karena menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal krusial. Yakni yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih membutuhkan konsultasi lanjutan ke Kemendagri. Terutama terkait beberapa pasal yang wajib dipastikan kejelasannya. Karena itu, kami meminta perpanjangan masa kerja,” jelas Sabaruddin Panrecalle, Legislator dari Partai Gerindra ini.
Sabaruddin juga menegaskan. Bahwa revisi kedua regulasi ini, diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Baik PT Migas Mandiri Pratama (MMP), maupun PT Jamkrida. Agar dapat berkontribusi optimal, terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sabaruddin ini, menyebut. Bahwa perbaikan regulasi di sektor migas, batubara, dan penjaminan kredit daerah, merupakan langkah penting. Utamanya dalam menghadapi kebutuhan pembangunan Kaltim, yang semakin dinamis. Terlebih dalam menyongsong pengembangan ekonomi di masa mendatang.
Dengan adanya perpanjangan masa kerja, DPRD Kaltim berharap, pembahasan dapat dilakukan lebih komprehensif. Sehingga regulasi yang disahkan, kelak mampu menjawab tantangan pengelolaan BUMD. Terlebih mampu memberikan dampak signifikan, bagi pembangunan daerah.
Ranperda tersebut diharapkan, menjadi landasan hukum yang kuat. Yakni bagi penguatan struktur dan kinerja BUMD. Sekaligus membuka ruang lebih luas, bagi peningkatan pendapatan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)
