Perlindungan Disabilitas Jadi Sorotan Utama Anggota DPRD Henry Pailan di Sosperda
Perlindungan Disabilitas Jadi Sorotan Utama Anggota DPRD Henry Pailan di Sosperda. Henry Pailan TP, ANggota Komisi-I DPRD Kaltim ini kembali Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor-1 Tahun 2018 di Bontang. Sebagai langkah nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial
![]()

AspirasiNews.id, Bontang- Perlindungan disabilitas, dan kesetaran hak yang sama sebagai warga negara pada kaum ini, terus menjadi sorotan utama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Henry Pailan TP SE. Terbukti saat Dia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor-1 Tahun 2018. Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada akhir bulan lalu, bertempat di Gedung Serbaguna, Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang.
Kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Yakni terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Juga untuk memastikan Perda (Peraturan Daerah) yang telah disahkan, dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Henry Pailan, dalam sambutannya menegaskan. Bahwa Perda tersebut bukan sekadar dokumen hukum. Tetapi wujud nyata, dari komitmen pemerintah daerah, dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial.
“Peraturan ini, adalah bukti. Bahwa penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama. Terutama dalam memperoleh pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Kita harus mengawal implementasinya, agar benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelas Henry Pailan TP, Anggoota Komisi-I DPRD Kaltim ini.
Tampak dalam sosialisasi Perda ini, menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya. Yakni dr Etha Rimba Paembonan MBA, dan Wanaria Tandi Rerung SE. Dalam pemaparannya, dr Etha menekankan. Pentingnya akses layanan kesehatan yang ramah, dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Kesehatan adalah hak dasar, yang harus dapat diakses oleh siapa pun, termasuk teman-teman disabilitas. Fasilitas kesehatan, perlu menyesuaikan diri. Bukan justru menjadi penghalang,” terang dr Etha.
Sementara pemateri Wanaria Tandi Rerung, membahas aspek sosial dan ekonomi. Terutama dalam pelaksanaan Perda. Khususnya peluang kerja, bagi penyandang disabilitas.
“Masyarakat harus mengubah cara pandangnya. Penyandang disabilitas, bukan objek belas kasihan. Melainkan subjek yang memiliki potensi. Dunia kerja, harus memberi ruang yang adil,” tegas Wanaria.
Tampak diskusi berlangsung interaktif, dan dipandu oleh moderator Paniwita TR. Dia juga turut mendorong audiens, untuk aktif menyampaikan pertanyaan, dan pandangannya.
“Sosialisasi seperti ini, membuka ruang dialog yang penting. Antara pembuat kebijakan, dan masyarakat. Perubahan dimulai dari kesadaran bersama,” beber Paniwita.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Bontang, semakin memahami. Juga turut berperan aktif, dalam mendukung terwujudnya kota yang ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor-1 Tahun 2018 tersebut. (Adv/DPRD Kaltim)
