23/04/2026

Disdik Tegaskan Jalur Afirmasi di Kukar, Prioritaskan Anak Disabilitas dan Kurang Mampu

0
Disdik Tegaskan Jalur Afirmasi di Kukar, Prioritaskan Anak Disabilitas dan Kurang Mampu

Disdik Tegaskan Jalur Afirmasi di Kukar, Prioritaskan Anak Disabilitas dan Kurang Mampu. Disdikbud Kukar juga membuka Posko Pengaduan atau help desk bagi masyarakat.

Loading

Disdikbud Kukar Benner Iklan

AspirasiNews.id, Kukar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), terus memastikan jalur afirmasi. Khususnya dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) di wilayah Kukar. Yakni tidak cukup hanya disediakan, tetapi direalisasikan, terutama dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan.

Jalur ini terbuka, bagi siswa penyandang disabilitas. Juga bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Karena pendidikan jalur afirmasi ini, merupakan bentuk dari aplikasi pendidikan yang inklusifitas secara nasional. Yakni menghargasi semua orang, yang tanpa membedakan latar belakang, kemampuan, dan karakteristiknya. Jadi semua harus setara, dan pengakuan sama dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan
Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan

Hal ini dikemukakan oleh Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh. Dirinya menekankan, bahwa jalur afirmasi telah disediakan dengan kuota hingga 20 persen. Namun ia mengakui, bahwa jumlah pendaftar belum maksimal. Karena minimnya informasi yang diterima orang tua.

“Banyak yang tidak tahu, bahwa anak penyandang disabilitas dan siswa miskin, bisa masuk lewat jalur afirmasi. Akhirnya, mereka malah daftar lewat jalur domisili,” jelas Emy sapaan akrabnya, saat diwawancarai media, pada Jumat (20/6/2025).

Emy menambahkan, bagi siswa disabilitas atau penyandang difabel ada perlakukan khusus. Yakni selain menyerahkan dokumen seperti nilai rapor, dan Kartu Keluarga (KK). Juga wajib menyertakan surat keterangan dari psikolog, atau dokter yang menyatakan kondisi anak berkebutuhan khusus (ABK). Dengan dokumen itu, sekolah tidak boleh menolak pendaftar.

“Pendidikan inklusif adalah hak semua anak. Sekolah wajib menerima mereka,” tegas Emy Rosana Saleh, mewakili Kepala Disdikbud Kukar-Thauhid Afrilian Noor.

Emy juga menerangkan, untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Syarat utamanya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh

Jika tidak memiliki keduanya, Disdikbud akan meninjau kondisi rumah berdasarkan data dalam Kartu Keluarga. Hal ini seperti status anak yatim, atau piatu. Emy juga turut membagikan kisah, yakni seorang siswa yang enggan mendaftar, karena merasa tak mampu.

Diungkapkan Emy, saat ini Disdikbud Kukar juga membuka Posko Pengaduan atau help desk bagi masyarakat. Terutama yang akan mendapatkan informasi secara jelas, dan detail mengenai berbagai kendala pendidikan di wilayah Kukar. Satu diantaranya, mengenai pendaftaran masuk sekolah di berbagai jenjang. Bahkan juga menangani tentang aduan bidang pendidikan.

“Setelah guru SD-nya melapor ke kami, langsung kami bantu. Cukup kirimkan foto kondisi rumah, dan kami fasilitasi ke sekolah terdekat. Kami pastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan. Khususnya di wilayah Kukar,” ungkap Emy Rosana Saleh. (Adv/Disdikbud Kukar)

Tinggalkan Balasan