19/04/2026

Legislator Arfan Gandeng Polsek Bengalon, Perangi Narkoba Perusak Generasi Muda Kutim

0
Legislator Arfan Gandeng Polsek Bengalon, Perangi Narkoba Perusak Generasi Muda Kutim

Legislator Arfan Gandeng Polsek Bengalon, Perangi Narkoba Perusak Generasi Muda Kutim

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Kutim- Isu narkoba, bukan lagi sekadar kriminal biasa. Melainkan ‘Kejahatan Luar Biasa’ (extraordinary crime), yang mengancam sendi kehidupan. Termasuk sektor strategis, seperti perkebunan sawit.

Menyikapi urgensi ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemda, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Pencegahan Narkotika.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

Acara sosialisais Perda (Sosperda) itu, merupakan kesembilan kali, di wilayah-VI (Bontang, Kutim, Berau). Tampak suasana sosialisas tersebut berlangsung hangat, dan mendalam. Kegiatan kali ini dihelat di Desa Spaso Barat, Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Rabu (13/9/2025) malam.

Legislator Provinsi Kaltim, H Arfan SE MSi, yang hadir sebagai narasumber utama itu menegaskan. Bahwa narkoba adalah fokus utama sosialisasi dewan, dan memiliki nilai pesan moral yang tinggi.

“Terkait narkoba, ini salah satu pesan moral bagi Anggota DPRD. Penting diselesaikan, demi generasi bangsa. Karena narkoba dapat mencederai generasi muda,” jelas Arfan, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim ini.

Arfan juga menyampaikan, terima kasihnya kepada masyarakat yang hadir. Dirinya menyebut, kehadiran mereka adalah dukungan langsung, dan nyata. Terutama dalam melaksanakan amanahnya, sebagai wakil rakyat.

Ancaman serius dalam Sosperda ini juga disampaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Yakni oleh Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi. Dia memperingatkan, bahwa narkoba memiliki implikasi luas.

“Narkoba ini sangat berpengaruh ke semua lini, termasuk pekerja perkebunan sawit (di Kutim). Ancaman hukumnya juga berat. Mulai dari kepemilikan 5 gram, sudah bisa dijerat pidana. Karena itu, mari kita jauhi narkoba,” tegas Kapolsek Asriadi.

Pernyataan ini, memberikan gambaran konkret. Terutama mengenai ancaman narkoba, di daerah yang didominasi perkebunan tersebut.

Narasumber lain, Ansar Andasa MH membedah substansi Perda No 4 Tahun 2022 ini. Dia menjelaskan, bahwa Perda ini berfokus pada pencegahan, dan pemberantasan. Yakni mencakup tiga objek utama, Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika.

Perda ini tidak hanya fokus pada penindakan. Tetapi juga solusi, Fokus Penanganan, Rehabilitasi sosial, wajib lapor. Hingga reintegrasi sosial, dan rehabilitasi medis.

Ansar mengingatkan, selain merusak kesehatan, narkotika berpotensi mengganggu stabilitas politik. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Benua Etam. Yakni untuk berpartisipasi aktif, dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada BNN, atau pihak berwenang.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan KNPI Bengalon, Pelatih SSB, dan Ketua Komunitas RX King Kutim. Dinilai oleh peserta, mampu membawa manfaat langsung.

“Kegiatan ini penting, karena menambah wawasan. Terutama tentang Perda, sekaligus mempererat silaturahmi warga Bengalon,” ucap Rusman, warga peserta Sosperda ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan