24/04/2026

Anggota DPRD Kaltim Nilai Pelayanan Publik, Masih Jauh Dari Harapan dan Lamban

0
Anggota DPRD Kaltim Nilai Pelayanan Publik, Masih Jauh Dari Harapan dan Lamban

Anggota DPRD Kaltim Nilai Pelayanan Publik, Masih Jauh Dari Harapan dan Lamban. Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Meski era digitalisasi administrasi terus digaungkan, pelayanan publik di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih jauh dari harapan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi-II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. Dia menyebut, sistem birokrasi daerah, belum mampu mengikuti semangat reformasi, yang digaungkan pemerintah pusat.

Menurutnya, masyarakat dihadapkan pada berbagai prosedur, yang justru menyulitkan mereka. Terutama saat mengurus administrasi. Dicontohkannya termasuk pajak, perizinan, hingga legalitas tanah.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

“Pemerintah gencar mengimbau masyarakat taat pajak, tertib perizinan, dan mematuhi aturan. Namun, sistem pelayanan yang disediakan, justru masih menyulitkan. Ini sebuah kontradiksi,” jelas Sigit, sapaan akrabnya, pada Jumat (29/8/2205).

Sigit mencontohkan, pada sejumlah layanan yang telah diklaim digital. Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, ternyata masih menyimpan kerumitan. Salah satu yang disorotnya, adalah kebijakan terkait balik nama kendaraan, yang mensyaratkan KTP asli pemilik sebelumnya.

Dia mennguraikan, bahwa masyarakat cukup sulit memenuhi syarat tersebut. Jika KTP pemilik lama sudah tidak ada. Menurutnya, pemerintah seharusnya menawarkan solusi, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Sigit juga menyinggung, lambannya pengurusan izin usaha. Terutama di sektor galian-C, yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Banyak pelaku usaha lokal, katanya, malah akhirnya terpaksa beroperasi tanpa izin, alias ilegal. Karena prosedur yang terlalu rumit.

“Jika dibiarkan seperti ini, negara justru kehilangan potensi pendapatan daerah. Sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan, tanpa pengawasan,” beber Sigit, Legislator dari PAN itu.

Tak hanya itu, Dia turut mengkritisi tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah. Terutama beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang dirasa tidak ramah, terhadap masyarakat kecil.

“Jika biaya pengurusan terlalu tinggi, warga pasti akan kesulitan mengakses hak mereka. Pemerintah seharusnya hadir, memberikan solusi. Bukan hanya menagih kewajiban,” terang Sigit.

Pihaknya menilai, terjadi kesenjangan tajam, antara semangat reformasi yang dibangun di pusat, dan realita yang terjadi di daerah. Menurutnya, berbagai program bagus, seperti sertifikasi tanah gratis, dan OSS (Online Single Submission). Justru terhambat birokrasi yang lemah, dan praktik tidak sehat.

“Seringkali, program yang sudah bagus di pusat, terhambat di daerah. Karena ada praktik-praktik yang tidak sehat, atau karena sistem birokrasi yang lamban,” ungkap Sigit, Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan ini.

Sigit juga mengungkapkan, agar menghindari praktik percaloan, dan pungli. Dirinya mendorong, masyarakat mengurus administrasi secara mandiri. Di sisi lain, Dia meminta instansi teknis di daerah, mempercepat pembenahan layanan, dengan lebih terbuka, dan efisien.

“Jika bisa dipermudah melalui layanan daring, lakukanlah. Jangan lagi bersembunyi di balik alasan klasik. Sudah saatnya pelayanan publik dijalankan dengan cepat, terbuka, dan profesional,” pesan Sigit Wibowo. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan