Jahidin Serukan Bongkar Bangunan Liar di Aset Pemerintah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun
Jahidin Serukan Bongkar Bangunan Liar di Aset Pemerintah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun. Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin kembali melakukan sorotan tajamnya. Kali ini pada keberadaan puluhan bangunan liar, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, di Samarinda. Dia menilai, pemerintah lalai dalam menjaga aset daerah. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu, untuk kepentingan, dan keuntungan pribadi.
Usai Rapat di Gedung-E DPRD Kaltim, pada Senin, (25/8/2025), Jahidin menerangkan. Dia menyebut, terdapat sekitar 19 bangunan, di atas lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik. Bahkan, menurutnya, ada bangunan permanen bertingkat dua, yang kini berubah fungsi menjadi toko.

“Kalau lahan itu digunakan untuk kepentingan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat. Saya kira tidak ada masalah. Tapi ini, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Itu jelas pidana,” jelas Jahidin.
Jahidin mencontohkan, pernah ada upaya memindahkan Sekolah Dasar (SD), di kawasan tersebut. Sementara lahan, justru hendak digunakan untuk membangun Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia menilai, langkah itu tidak tepat. Karena lahan merupakan aset Pemprov, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan malah dikuasai segelintir orang. Nilainya besar, harga tanah di sana bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi. Kalau dibiarkan, aset daerah hilang begitu saja,” ungkap Jahidin, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim tersebut.
Menurut Jahidin, jika dikelola dengan benar, aset tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum (fasum). Seperti kantor kelurahan, sekolah tingkat lanjut, atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Hal ini lebih bermanfaat bagi warga, khususnya masyarakat di Samarinda Ulu.
“Kalau tanah itu dipakai membangun Puskesmas atau sekolah, itu kepentingan umum,” kata Jahidin, Politisi dari PKB ini.
Jahidin menyebut, kelalaian pemerintah dalam mengawasi aset daerah, sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan sejak sebelum dirinya menjadi anggota dewan, lahan tersebut sudah ditempati pihak lain. JAdi sudah saatnya untuk dilakukan pendataan, dan mengambil langkah strategis.
“Pemprov Kaltim betul-betul lalai. Puluhan tahun aset itu dibiarkan. Kalau tidak segera ditangani, bisa-bisa dianggap warisan oleh mereka, yang menguasai sekarang,” beber Jahidin, Penasehat Fraksi PKB DPRD Kaltim itu.
Jahidin juga menegaskan, bahwa DPRD Kaltim akan terus mendorong. Agar permasalahan ini ditindaklanjuti. Pihaknya memastikan, koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni untuk mengkaji peta kepemilikan lahan.
“Ini kewenangan provinsi, maka pemerintah harus tegas. Kalau perlu, semua bangunan dibongkar, dan dikembalikan kepada Pemprov. Untuk kepentingan masyarakat,” seru Jahidin. (Adv/DPRD Kaltim)
