Badan Kehormatan DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota
Badan Kehormatan DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi (kiri), bersama koleganya Sugiono melakukan rapat internal, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh salah satu Anggota Dewan
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Rabu (15/10/2025). Kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kaltim.
Sebagai bentuk respons atas aduan tersebut, BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal, di Ruang Sidang-BK DPRD Kaltim. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi pada anggota yang bersangkutan, atas aduan masyarakat tersebut.

Dalam rapat tersebut, BK DPRD Kaltim melakukan pembahasan awal. Terhadap substansi aduan yang masuk, sekaligus menetapkan langkah-langkah klarifikasi lanjutan.
Pihak-pihak terkait, termasuk Anggota DPRD yang dilaporkan masyarakat. Dijadwalkan untuk memberikan penjelasan, atau klarifikasi langsung kepada BK DPRD Kaltim. Guna memastikan, proses penegakan etik, berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, menyampaikan. Bahwa proses klarifikasi dilakukan secara objektif. Juga berlandaskan pada Peraturan DPRD Kaltim, tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kami menjamin, bahwa setiap aduan masyarakat, akan ditindaklanjuti. Yakni secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Subandi.
BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Juga mendorong setiap Anggota DPRD Kaltim, untuk senantiasa menjalankan tugas, dan fungsinya. Tentunya dengan menjunjung tinggi etika, serta tanggung jawab publik.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap. Dan, hasilnya akan menjadi dasar bagi BK, dalam menentukan langkah selanjutnya. Apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan, atau rekomendasi sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/DPRD Kaltim)
