Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Bahas FGD dan Perubahan Tiga Perda Strategis
Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Bahas FGD dan Perubahan Tiga Perda Strategis. Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, terkait rencana penyelenggaraan FGD lintas daerah serta penyempurnaan tiga Perda strategis, Rabu (23/7/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Jakarta- Peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus diperkuat, terutama dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali melakukan kunjungan konsultasi, pada Rabu (23/7/2025). Kali ini konsolidasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.
Kunjungan ini dihadiri Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, serta didampingi oleh tenaga pakar maupun staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi terkait tema, dan judul Focus Group Discussion (FGD), antara Provinsi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kedua, penyampaian usulan perubahan, terhadap tiga Ranperda yang saat ini dianggap memerlukan penyempurnaan isi.
Imelda menyambut baik langkah konsultasi ini, dan menyampaikan. Bahwa Kemendagri siap mendukung pelaksanaan FGD, yang relevan dengan prioritas nasional. la juga menyarankan, agar judul, dan substansi FGD, dapat menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah.
“Silakan Perda yang lama dicabut saja. Lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” terangnya, menanggapi rencana perubahan Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Lebih lanjut, la menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders. Terutama dalam penyusunan naskah akademik, serta menyelenggarakan public hearing, secara terbuka. Menurutnya, langkah ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya akurat secara hukum. Tetapi juga responsif, terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub, mengungkapkan. Bahwa Perda Sungai Mahakam, saat ini memang sudah tidak relevan. Khususnya dengan tantangan terbaru di daerah.
“Sudah sering terjadi, tongkang yang talinya putus, menghantam rumah warga. Bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi, akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.
Selain Perda Sungai Mahakam. Ada dua Perda lain yang diajukan, untuk direvisi. Yakni Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai membutuhkan pembaruan, dari sisi konsiderans atau pertibangan yang menjadi dasar, untuk hukum. Kemudian penguatan teknis pengaturan, hingga penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.
Menutup konsultasi, Kemendagri menyatakan keterbukaannya. Terutama terhadap usulan tema, dan substansi FGD. Juga mendorong, agar pelaksanaan forum tersebut, mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif. FGD ini nantinya akan menjadi wadah strategis, bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim. Khsusunya dalam menyusun produk hukum yang relevan, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Dengan dukungan, dan sinergi dari berbagai pihak. Diharapkan, produk hukum daerah yang dihasilkan, mampu menjadi instrumen strategis. Terutama dalam mendukung pertumbuhan daerah, serta memperkuat pelayanan publik, di Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim)
