Komisi-IV DPRD Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang di Kaltim, Dorong Sinergi Pengelolaan Lingkungan
Komisi-IV DPRD Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang di Kaltim, Dorong Sinergi Pengelolaan Lingkungan. Komisi-IV DPRD Kaltim gelar rapat kerja (Raker) bersama DLH, Disnakertrans Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar di wilayah Kaltim.
![]()

AspirasiNews.id, Balikpapan- Komisi-IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat kerja (Raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Kali ini juga diikuti oleh enam perusahaan tambang besar di wilayah Kaltim. Membahas evaluasi kinerja perusahaan, dalam pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), dan isu ketenagakerjaan. Rapat yang digelar di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan, pada Kamis (24/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi-IV Darlis Pattalongi, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas), dan Ketua Komisi-IV Baba. Juga diikuti oleh Anggota Komisi lainnya, seperti Sarkowi V Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud. Enam perusahaan yang hadir itu antara lain, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kideco Jaya Agung (Kideco), PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining (TCM), PT Energi Unggul Persada (EUP), dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSW).

Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyoroti. Tantangan implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Meski beberapa perusahaan berhasil meraih predikat PROPER emas, konflik dengan masyarakat di lapangan masih terjadi.
“Tantangannya adalah, apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas, dan komitmen nyata di lapangan,” jelas Sarkowi.
Agusriansyah Ridwan juga ikut menekankan. Pentingnya keselarasan, antara eksploitasi sumber daya alam (SDA), dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan, bahwa Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM), menjadi kewajiban perusahaan. Terutama di sektor tambang, dan batubara. Sementara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), diatur secara terpisah oleh SK Gubernur, dan wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah (Pemda).
“PPM dan TJSL harus dipisah, agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” ungkap Agusriansyah.
Agus juga menyerukan, perlunya revisi Perda (Peraturan Daerah) TJSL, dan integrasi koordinasi, antar dinas terkait. Agar TJSL dapat efektif, mendukung pembangunan daerah secara terarah, dan selaras.
“Indikator penilaian TJSL dan CSR, selama ini belum jelas. Karena disamaratakan dengan PPM. Pembenahan ini penting, agar kontribusi sosial, dan lingkungan, dapat diukur. Terutama bisa berdampak nyata,” tegas Agus, sapaan akrabnya.
Untuk itu, Komisi-IV DPRD Kaltim mendukung. Upaya konsolidasi Program PPM, oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur. Agar pelaksanaan program dunia usaha, menjadi lebih efektif, align atau sejalan dengan program pemerintah. Juga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Benua Etam ini.
Selain itu, Komisi-IV juga meminta perusahaan. Untuk terus meningkatkan komitmen pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja lokal. Termasuk pengembangan kapasitas warga sekitar wilayah operasionalnya. (Adv/DPRD Kaltim)
