24/04/2026

DPRD Kaltim Desak Kejelasan Nasib Rumah Sakit Islam Samarinda, Komisi-IV Minta Pemprov Segera Putuskan Kelanjutan Operasional

0
DPRD Kaltim Desak Kejelasan Nasib Rumah Sakit Islam Samarinda, Komisi-IV Minta Pemprov Segera Putuskan Kelanjutan Operasional

DPRD Kaltim Desak Kejelasan Nasib Rumah Sakit Islam Samarinda, Komisi-IV Minta Pemprov Segera Putuskan Kelanjutan Operasional. Komisi-IV DPRD Kaltim rapat kerja (Raker) bersama Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) dan Sekretaris Daerah Provinsi 9Sekdaprov) Kaltim terkait kelanjutan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Balikpapan- Komisi-IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim. Kali ini mengenai langkah tegas pemerintah, terkait kelanjutan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Desakan ini disampaikan dalam rapat resmi, bersama pihak terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan, pada Rabu (13/8/2025). Mengingat kebutuhan layanan kesehatan di Samarinda, masih jauh dari standar ideal.

Wakil Ketua Komisi-IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengungkapkan. Saat ini Kota Samarinda hanya memiliki sekitar 1.500 tempat tidur rumah sakit, sementara standar WHO mengharuskan setidaknya 4.500 tempat tidur.

Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan
Bankaltimtara Dari Impian Jadi Kenyataan

“RSI masih sangat diperlukan. Kita harus mencari solusi konkret, dan mempertemukan seluruh pihak terkait,” jelas Andi Satya.

HM Darlis Pattalongi, ikut menegaskan. Keberadaan RSI Samarinda yang berdiri sejak 1986 tidak boleh diabaikan. Karena dulunya sempat menjadi rujukan masyarakat Samarinda, dan daerah lain, di Kaltim. Untuk berobat secara Islami.

“Sejarah RSI dalam melayani masyarakat, adalah bagian dari perjalanan kesehatan di Kaltim. Pemprov harus mendukung inisiatif ini,” kata Darlis sapaan akrabnya.

Sejumlah Anggota Komisi-IV lainnya, termasuk Sarkowi V Zahry, Syahariah Mas’ud, Fadly Imawan, Hartono Basuki dan Damayanti turut mendorong. Yakni adanya pertemuan resmi, antara Gubernur Kaltim, Ketua DPRD, Komisi-IV, dan Yayasan RSI (YARSI), guna menemukan solusi. Mereka juga menekankan perlunya kajian matang, perencanaan detail, serta transparansi pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, yang dalam hal ini diwakili Asti Fathiani menyampaikan. Bahwa Pemprov pernah mendukung pengelolaan RSI, pada 2020. Namun, pada 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan sewa lahan senilai Rp415 juta.

“Sesuai aturan, pinjam pakai aset daerah maksimal hanya lima tahun. Jika ingin kerjasama hingga 20 tahun, harus melalui mekanisme tender,” tegas Asti Fathia.

Sementara itu, Ketua Pembina YARSI, Muhammad Barkati menyampaikan keberatannya. Atas penghentian operasional RSI pada 2016, yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Pemprov. Padahal rumah sakit saat itu dalam kondisi keuangan sehat.

“Penutupan tersebut, ditambah kontrak sewa hanya lima tahun, dan pembongkaran pagar rumah sakit, telah menimbulkan kerugian besar. Kami meminta addendum perjanjian sewa minimal 15 tahun, sesuai business plan yang sudah kami serahkan. Dan, kami siap melunasi tunggakan Rp415 juta, jika addendum ini disetujui,” ujar Ketua Pembina YARSI, Muhammad Barkati.

Komisi-IV DPRD Kaltim, kemudian merumuskan empat poin kesimpulan utama. Yaitu Pemprov, diminta mempertimbangkan sejarah RSI, dan kebutuhan fasilitas kesehatan di Kaltim. Menyetujui addendum sewa untuk memberi kepastian hukum, menerima pembayaran tunggakan dari YARSI, serta segera menggelar pertemuan resmi, antara seluruh pihak terkait. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan