Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 311 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dibebaskan
Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 311 Narapidana di Kaltim-Kaltara Dibebaskan. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menghadiri acara penyerahan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas-IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025)
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2025, hari paling bahagia bagi sebanyak 9.611 narapidana. Karena para narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Utara (Kaltara) tersbeut, menerima remisi umum dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, ada 311 orang, langung dinyatakan langsung. Kejadian ini menandai momen penting, dalam perjalanan pemasyarakatan di wilayah kedua provinsi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan. Bahwa pemberian remisi, merupakan bentuk penghargaan negara, kepada warga binaan. Karena telah menunjukkan perubahan perilaku positif, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana, yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. Terutama bagi mereka yang menunjukkan sikap baik, selama menjalani masa pidana,” ujar Hernowo dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas-IIA Samarinda, pada Minggu (17/8/2025).
Tahun ini menjadi momen istimewa, karena selain remisi umum. Pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni remisi tambahan yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Wilayah Kaltim dan Kaltara, ada sebanyak 10.479 warga binaan yang tercatat menerima remisi jenis ini. Tentunya dengan syarat, bahwa putusan pidana mereka telah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.
Menurut Hernowo, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan. Tetapi juga menjadi solusi strategis, atas kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan rumah tahanan (Rutan), di wilayah Kaltim. Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 13.189 orang, terdiri dari 11.230 narapidana, dan 1.959 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal, yang harusnya untuk 4.653 orang. Data ini diungkapkannya mengalami kelebihan kapasitas, hingga 183,45 persen.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (Hamas) turut hadir, dalam seremoni pemberian remisi tersbeut. Dalam keterangannya, ia menegaskan. Bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan cuma-cuma. Melainkan bentuk apresiasi pemerintah, terhadap narapidana yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan, dan berupaya memperbaiki diri.
“Remisi adalah penghargaan atas upaya perubahan. Pemerintah mengakui setiap narapidana yang berusaha memperbaiki diri. Terlebih bisa mengikuti semua program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Hamas sapaan akrabnya.
Pria yang juga sering dipanggil Hasan ini, menyampaikan ucapan selamat. Kepada 311 narapidana yang langsung bebas, berkat remisi kemerdekaan. Hasan berharap, mereka yang telah dinyatakan bebas, benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Yakni untuk menata kehidupan yang lebih baik, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini bebas. Jadilah pribadi yang taat hukum, jangan kembali melakukan tindak pidana. Buktikan, bahwa kalian mampu hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” pesan legislator dari Partai Golkar ini.
Hasan menekankan, bahwa kebebasan yang diperoleh, harus menjadi titik balik. Khususnya dalam menjalani kehidupan para mantan narapidana. Yakni dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat.
“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Gunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pesan Hamas. (Adv/DPRD Kaltim)
