DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Pemprov dengan PT KDC Terkait Sengketa Pemanfaatan Lahan
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Pemprov dengan PT KDC Terkait Sengketa Pemanfaatan Lahan. DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemprov dengan PT KDC
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini dirangkai dengan audiensi, bersama sejumlah pihak terkait rencana tukar guling lahan. Antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas), Ketua Komisi-II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi-I Agus Suwandy, serta anggota Komisi-I dan II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT KDC.

Dalam forum tersebut, PT KDC memaparkan rencana. Tentang pemanfaatan lahan, seluas 1 hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan, dan BKKBN. Untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Perusahaan juga menyampaikan kesiapan, untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan. Meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan, berupa klaim lahan dan perobohan pagar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan. Pentingnya sinergi, antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam menyikapi persoalan lahan. “Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujar Ekti.
Ketua Komisi-II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle juga menyoroti perlunya kejelasan, peruntukan lahan. “Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas. Termasuk rencana pembangunan fasilitas religi, yang pernah disampaikan PT KDC,” tegas Sabaruddin.
Wakil Ketua Komisi-I DPRD Kaltim, Agus Suwandy juga mengingatkan. Bahwa seluruh proses tukar guling, harus melalui jalur hukum yang berlaku. “Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan, sebaiknya PT KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” kata Sabaruddin.
Anggota Komisi-I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa turut menekankan. Yakni tentang pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan. “PT KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa. Supaya status kepemilikan lahan, lebih terang benderang,” tutur Yusuf Mustafa.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, bahwa mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan. Jadi harus berlandaskan regulasi yang berlaku. “Dasar hukum tukar guling lahan, ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004. Tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum. Telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur serta DPRD,” jelas Hamas lagi.
Politisi dari Partai Golkar ini juga menyoroti, adanya dugaan tumpang tindih lahan. Antara aset Dinas Perkebunan, dan lahan yang diklaim oleh PT KDC. “Kami menemukan adanya dugaan tumpeng tindih lahan. Seluas 14 ribu meter persegi, di lahan Dinas Perkebunan, yang diklaim PT KDC. Meski begitu, kami mengapresiasi itikad PT KDC, yang bersedia menempuh jalur tukar guling. Juga memberikan hibah, untuk kepentingan umum,” tambah Hasanuddin.
Anggota Komisi-I DPRD Kaltim, Salehuddin turut menyampaikan apresiasi. Atas langkah komunikasi yang telah dilakukan oleh PT KDC twersbeut. “Kami mengapresiasi inisiatif komunikasi yang dilakukan PT KDC. Tetapi setiap tahapan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terang Salehuddin.
Sebagai hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin rekomendasi utama. Pertama, PT KDC disarankan segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Kaltim terkait rencana tukar guling. Kedua, persetujuan DPRD hanya dapat diberikan, setelah melalui kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh. Ketiga, sebelum proses tukar guling dilakukan, PT KDC diwajibkan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan.
DPRD Kaltim menegaskan, bahwa RDP ini merupakan langkah awal, dalam membangun kesepahaman antar pihak. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, kepentingan publik, dan asas transparansi dalam pengelolaan aset daerah. (Adv/DPRD Kaltim)
