23/04/2026

Pansus P3LH DPRD Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH Kaltim

0
Pansus P3LH DPRD Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH Kaltim

Pansus P3LH DPRD Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH Kaltim. Draf Ranperda Lingkungan Hidup Dibedah

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) kembali menggelar rapat intensif. Acara dihelat di Gedung-E DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) pagi. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITa ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, dan berbagai perusahaan terkait. Seperti dari perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.

Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu membuka rapat. Dia menegaskan, bahwa Ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. la memberi tenggat hingga akhir September, bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.

Bankkaltimtara e-Tiket 2024
Bankkaltimtara e-Tiket

“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan. Termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan menekankan, pentingnya Perda (Peraturan Daerah) sebagai instrument harmonisasi. Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.

DLH Kaltim mengingatkan, bahwa masukan tertulis sangat diperlukan. Terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.

Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif. Yakni PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), PT Bara Tabang (BT), PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit (PKS), dan PT Pesona Sawit Abadi (PSA).

Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan, khususnya bagi pihak terkait. Yakni untuk menyampaikan usulan tertulis, hingga akhir September.

“Setiap masukan akan dipertimbangkan. Namun, hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan