28/04/2026

Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Diungkap Polisi

0
Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Diungkap Polisi

Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Diungkap Polisi. Tampak Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M Nugroho, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025). -Humas Polri-

Loading

AspirasiNews.id, Manokwari- Praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat berhasil diungkap aparat kepolisian. Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat.

Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M Nugroho, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), menyebutkan. Bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025. Tim penyidik kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal, yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.

BANKALTIM EMAS
BANKALTIM EMAS

“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” jelas Sonny.

Sony menambahkan, dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka. Yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Dari lokasi penambangan, petugas menyita barang bukti (BB). Berupa delapan unit alat berat ekskavator, satu unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, hingga ratusan sertifikat logam mulia.

Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur. Bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini. Yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” ujar Sonny.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dilokasi yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan. Bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, serta laboratorium forensik, untuk memperkuat proses hukum. Tim juga akan melakukan pemetaan titik koordinat tambang untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan.

“Kami tegaskan, bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat. Jadi ahrus turut serta, menjadi mitra dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat,” ajak Ignatius.

Ignatius Benny juga mengimbau masyarakat, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Pihaknya juga berharap, masyarakat dapat menjadi mitra strategis kepolisian. Terutama dalam memberikan informasi atau laporan, apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya. (***)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan