25/05/2026

Dua Bayi Akan Dijual Ke Singapura Diringkus Polisi, 14 Tersangka Sudah Jual 25 Bayi Sejak 2023

0
Dua Bayi Akan Dijual Ke Singapura Diringkus Polisi, 14 Tersangka Sudah Jual 25 Bayi Sejak 2023

Dua Bayi Akan Dijual Ke Singapura Diringkus Polisi, 14 Tersangka Sudah Jual 25 Bayi Sejak 2023. Tampak sejumlah tersangka digirin di Polda Jabar, Bandung untuk dihadirkan dalam saksi konferensi pers pada 17 Juli 2025, usai penangkapan dirinya.-antara-

Loading

AspirasiNews.id, Bandung- Polisi kembali berhasil menyelamatkan dua bayi asal Jawa Barat (Jabar), terkait kasus perdagangan manusia di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (28/7/2025). Dengan demikian, total sudah delapan bayi yang diselamatkan pihak kepolisian dalam sebulan terakhir.

Kasus perdagangan bayi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar). Kali ini ada dua bayi yang diselamatkan oleh kepolisian di Pontianak, Kalbar.

BANK KALTIM KPR
BANK KALTIM KPR

”Kami menyelamatkan dua bayi dan menangkap beberapa pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, dalam siaran persnya, Selasa (29/7/2025).

Dalam keterangannya, saat dihubungi melalui telpon, Dia mengungkapkan bahwa dua bayi dan beberapa pelaku ini akan dibawa ke Polda Jabar pada Selasa sore.

”Menurut rencana, kami akan memublikasikan kasus ini pada sore hari di Markas Polda Jabar,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan (tengah) mengungkapkan bahwa sindikat tersebut diduga hingga saat ini telah menjual sedikitnya 25 bayi, dengan sebagian besar diduga dikirim ke Singapura. (foto saat konferensi pers 17 juli 2025)-Tribrata-

Sebagai informasi, Polda Jabar berhasil menangkap 14 pelaku anggota sindikat internasional perdagangan bayi dalam dua pekan terakhir. Semua pelaku kini berstatus sebagai tersangka.

Dari keterangan para tersangka, total ada 25 bayi yang terungkap dalam kasus ini. Sebanyak 15 bayi dari Jabar telah dijual ke Singapura sejak tahun 2023. Sementara 6 bayi diselamatkan Polda Jabar di Pontianak, Kalbar, dan Tangerang, Banten.

Adapun inisial 14 tersangka itu ialah L, LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM. Semua pelaku telah berstatus sebagai tersangka. Peran para tersangka ialah donatur, perekrut, penampung, perawat, pembuat, hingga penjual. Ke-14 tersangka ini sudah digiring untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025) lalu.

Tampak para sejumlah tersangka setelah sesaat diamakan oleh Polda Jabar di Bandung pada 17 Juli 2025 malam lalu.-detik jabar-

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orangtua yang mengaku anaknya diculik pada awal Juli 2025. Orangtua itu melapor karena belum mendapat bayaran dari sindikat tersebut.

”Semua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya. (***)

Sumber: Tribratanews.Polri

Tinggalkan Balasan