20/11/2025

BPOM-Polisi Gerebek Gudang Farmasi Ilegal, Sita Barang Senilai Rp2,74 Miliar

0
BPOM-Polisi Gerebek Gudang Farmasi Ilegal, Sita Barang Senilai Rp2,74 Miliar

BPOM-Polisi Gerebek Gudang Farmasi Ilegal, Sita Barang Senilai Rp2,74 Miliar

Loading

AspirasiNews.id, Jakarta-BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya, berhasil menggerebek dan membongkar sebuah gudang persediaan farmasi ilegal berskala besar. Bertempat di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Dari operasi gabungan yang dilakukan, pada (30/10/2025) ini, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam kesempatan ini menegaskan. Kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas, setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

“Kami selalu siap berkoordinasi, dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta. Untuk melakukan tindakan secara tegas. Terhadap segala pelanggaran di bidang obat, dan makanan,” jelas Indrawienny, pada Jumat (14/11/2025).

BPOM-Polisi Gerebek Gudang Farmasi Ilegal, Sita Barang Senilai Rp2,74 Miliar. Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat menyampaikan keterangan pers terkait temuan gudang farmasi ilegal, Jumat (14/11/2025). -Humas Polri

Dia menyampaikan, dalam kegiatan ini ditangkap seorang berinisial MU, yang berperan sebagai suplier. Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari. Dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

“Modus operandi pelaku adalah, mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia. Berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online), melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Indrawienny. (***)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan