30/10/2025

70 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkotika dari 60 Perkara di Musnahkan Kejari Samarinda

0
70 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkotika dari 60 Perkara di Musnahkan Kejari Samarinda

70 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkotika dari 60 Perkara di Musnahkan Kejari Samarinda. Kejaskaan Negeri Samarinda melakukan pemusnahan barang sitaan dari 60 perkara.-Korkal-

Loading

AspirasiNews.id, Samarinda- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB), dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (28/10/2025) hari ini. Pemusanahan BB ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Ontober tahun ini

Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda, dan instansi penyidik. Seperti Bea Cukai, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), juga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman
Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan menjelaskan. Pemusnahan ini, merupakan agenda rutin, yang dilakukan setiap bulan oleh pihaknya. Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, dan tidak memiliki nilai guna.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang-barang ini, berasal dari berbagai instansi penyidik. Seperti BAPANAS, Bea Cukai, dan Balai POM,” jelas Firmansyah.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini beragam. Mulai dari ribuan batang rokok ilegal, hingga alat-alat yang tidak memenuhi standar SNI. Proses pemusnahan dilakukan secara seremonial, dan disaksikan langsung oleh sejumlah tamu undangan.

“Bisa dilihat sendiri, banyaknya batang rokok yang mencapai ribuan. Juga ada beberapa alat, dan perlengkapan yang tidak memenuhi standar SNI,” kata Firmasnyah.

Selain rokok ilegal, Kejari Samarinda juga memusnahkan barang bukti lainnya. Yakni dari perkara narkotika, dan tindak pidana umum (Tipidum) lainnya. Barang bukti tersebut antara lain, 266,60 gram sabu-sabu, 29,40 gram ganja, tiga butir ekstasi, 12 senjata tajam, 20 unit telepon genggam. Kemudian ada 355 barang lainnya, seperti bong, timbangan, dan korek api. Seluruh barang bukti ini berasal dari 40 perkara narkotika, dan 20 perkara tindak pidana umum lain.

70 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Narkotika dari 60 Perkara di Musnahkan Kejari Samarinda-IST-

Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor menyebutkan. Untuk jumlah rokok ilegal, yang dimusnahkan mencapai lebih dari 70 ribu batang. Jumlah ini terdiri dari berbagai merek, diantaranya Sakura, dan Smith.

“Total rokok yang dimusnahkan sekitar 70 ribu batang. Prosesnya dilakukan dengan cara disiram, agar lebih cepat, dan efisien. Lalu dibawa ke tempat pembuangan akhir,” jelas Iswan.

Saat ini, pengelolaan penitipan barang sitaan, telah berpindah. Dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kini tanggung jawab penitipan barang sitaan ada pada kejaksaan. Ini satu-satunya di Kalimantan Timur,” tutupnya. (***)

Berikut Barang Bukti yang dimusnahkan Kejari Samarinda

1-BMN Eks barang rampasan negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)  
  berupa rokok berbagai macam merek: 65.467 bungkus;
2-Barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai pada rokok berbagai macam merek: 
  4.890 bungkus;
3-Narkotika golongan I jenis Sabu: ± 266,60 gram;
4-Narkotika Golongan I jenis Ganja: 29,40 gram;
5-Narkotika jenis Inex/Ekstasi: 3 butir,
6-Senjata Tajam: 12 buah
7-Handphone: 20 unit
8-Ada 355 buah barang bukti lainnya seperti korek, bong, timbangan, kotak rokok, 
  tisu

Sumber-Kejari Samarind-

Tinggalkan Balasan