Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali

Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali. Komisi II ketika melakukan kunjungan ke Biro Barjas,untuk sharing dan tukar informasi pada Jumat (3/10/2025)

AspirasiNews.id, Bali- Komisi-II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan kunjungan kerja (Kunker). Kali ini ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas), Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sharing, terkait pembentukan Perda (Peraturan Daerah) dan pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) berbentuk Perseroda di Provinsi Bali.
Kehadiran rombongan Komisi-II ini dipimpin Ketua Komisi-II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Didampingi Wakil Ketua Komisi-II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi-II Nurhasi Saputra, Anggota Komisi-II Abdul Giaz. Kemudian ada Tenaga Ahli Komisi-II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad, serta Direksi Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) dan Biro Perekonomian. Rombongan dari Benua Etam ini diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan LPSE (Layanana Pengadaan Secara Elektronik) dan Advokasi Bambang Satriawan, Sekretariat Daerah Provinsi Bali.

Sabaruddin Panrecalle mengatakan, subtansi dalam kunjungan tersebut. Adalah dalam rangka menggali pengetahuan dan bertukar informasi. Khususnya yang berkaitan dengan ilmu Jamkrida di Bali, untuk diterapkan di Kaltim.
“Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi, dan pemahaman dari kawan-kawan pemerintah Bali. Terkait pembentukan peraturan daerah, pengelolaan BUMD yang tidak terlepas. Dari pada Undang-Undang 23 tahun 2014, kemudian PP (Peraturan Pemerintah) 54 tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabar dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Jalak Bali, Jumat (3/10/2025).
Sementara, Sapto Setyo Pramono bepandangan. Bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut, yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu ia juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.
“Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola. Yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto.
Lain pihak, Bambang Satriawan menyatakan. Bahwa kedatangan Komisi-II DPRD Kaltim ke Bali merupakan suatu kehormatan. Terutama dalam hal yang berdampak, saling bertukar informasi dan masukan langsung.
“Kita juga ingin ada masukan insight baru, terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang.
Pada kesempatan itu, Adam Muhammad mengatakan. Bahwa Komisi-II diamanahkan, untuk membahas perda perubahan bentuk badan hukum. Khususnya Jamkrida Kaltim, yang saat ini belum berbentuk perseroda.
“Setelah kita mempelajari Jamkrida Bali, yang memang hari ini sudah berbentuk perseroda, Dan, itu sudah disahkan melalui Perda 1 tahun 2025,” kata Adam. (Adv/DPRD Kaltim)