04/10/2025

Perkuat Tata Kelola Penyertaan Modal BUMD, Banggar DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta

0
Perkuat Tata Kelola Penyertaan Modal BUMD, Banggar DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta

Perkuat Tata Kelola Penyertaan Modal BUMD, Banggar DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta. Tampak anggota Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) terhadap Badan Usaha Mulik Daerah (BUMD), pada Selasa (30/09/2025)

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Jakarta- Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan studi banding atau studi tiru ke Jakarta. Fokus pada Badan Pembinaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (30/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan, menggali praktik terbaik dalam pengelolaan PMD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sekaligus memperkaya referensi kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.

BANKALTIM CMS
BANKALTIM CMS

Rombongan Banggar DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, bersama anggota lainnya. Diantaranya Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin,
dan Baba. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian.

Dalam diskusi, Sabaruddin menjelaskan. Bahwa PMD bukan hanya soal menambah modal, tapi juga harus bisa mendorong BUMD. Yakni agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan layanan publik.

“Kami mencatat beberapa hal penting, seperti syarat administrasi, kelengkapan kajian, dan bentuk aturan yang dibutuhkan. Apakah cukup lewat Pergub (Peraturan Gubernur) atau harus Perda (Peraturan Daerah) tersendiri,” jelas Sabaruddin.

Banggar juga membahas strategi BUMD dalam meningkatkan PAD, kendala regulasi, serta pentingnya indikator keberhasilan yang jelas dan bisa diukur. Pengawasan juga jadi perhatian, termasuk peran DPRD dalam memantau penggunaan PMD, kemungkinan penghentian atau penarikan modal dari BUMD yang tidak produktif. Juga penggunaan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi.

Melalui studi banding ini, Banggar DPRD Kaltim berharap. Bisa menyusun kebijakan PMD yang lebih tepat dan bermanfaat. Terlebih tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami ingin kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah. Tentunya juga bagi kesejahteraan masyarakat,” harap Sabaruddin. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan