9 Tersangkan Pembobol Rp204 Miliar Rekening Dormant Diringkus Polisi

9 Tersangkan Pembobol Rp204 Miliar Rekening Dormant Diringkus Polisi. Tampak ke-9 pelaku penggasak uang nasabah tertunduk lesu. Uang hasil jarahan mereka juga diamankan Polisi saat konferensi pers. -IST-
AspirasiNews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank. Kali ini kasus pembobol bank dormant, dengan total kerugian cukup fantastis, yakni mencapai Rp204 miliar. Akhisnya Korps Bhayangkara ini menangkap 9 tersangka pelaku.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan, yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025. Kemudian dikembangkan dengan penyelidikan intensif sejak awal Juli lalu.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan, melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant -rekening yang tidak aktif- untuk kemudian, memindahkan dana icarannya secara ilegal, ke sejumlah rekening penampungan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan. Bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam dan kecermatan. Kemudian hasil kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Juga didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” jelas Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
• AP (Kepala Cabang Pembantu)
• GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
• C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
• DR (Konsultan hukum)
• NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
• R (Mediator)
• TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
• DH (Pembuka blokir rekening)
• IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
• 22 unit ponsel
• 1 hard disk eksternal
• 2 DVR CCTV
• 1 mini PC
• 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
• UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
• UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
• UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
• UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin. Memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting, agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegas Helfi.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. (***)
Sumber: Tribratanews.Polri