DPRD Kaltim Soroti Bebasnya Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
DPRD Kaltim Soroti Bebasnya Tersangka Kasus Perambahan KHDTK Unmul, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas. Dua orang yang ditetapkan tersangka atas kasus KHDTK Unmul, kini divonis bebas oleh PN Samarinda lewat Praperadilan
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Perkembangan kasus, dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), di Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menuai sorotan. Terlebih, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang membebaskan dua tersangka, Daria (42) dan Eddy (38). Dinilai melemahkan upaya penegakan hukum lingkungan, di Kalimantan Timur (Kaltim)
Menaggapi kondisi ini, Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin turut mengemukakan pendapatnya. Dirinya menegaskan, bahwa kasus ini menyisakan tanda tanya besar.

“Situasi ini menimbulkan kekecewaan. Penegakan hukum, terkesan hanya menjerat aktor-aktor kecil. Sementara, pihak yang sebenarnya menjadi dalang intelektual, belum tersentuh. Justru mereka yang perlu dibongkar,” tegas Salahuddin, Sekretaris Komis-I DPRD Kaltim ini, pada Selasa (16/9/2025).
Dua tersangka, sebelumnya sudah ditangkap Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, pada Sabtu (19/7/2025). Bahkan sempat dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Samarinda. Namun, hanya beberapa hari kemudian, mereka mendapat penangguhan. Hingga akhirnya, PN Samarinda mencabut status tersangka. Lewat putusan Praperadilan, pada Rabu (23/7/2025).
Salehuddin menyoroti, lemahnya koordinasi antarinstansi penegak hukum. Hal ini sebagai penyebab rapuhnya proses penyidikan.
“Kalau koordinasi antarinstansi tidak diperkuat, jangan heran. Bila kasus seperti ini, menguap tanpa hasil. Hal ini berbahaya, karena bisa menjadi preseden buruk, dalam penegakan hukum lingkungan di Kaltim,” jelas Salehuddin, Legislator dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Salehuddin juga mengingatkan. Bahwa KHDTK Unmul, bukan sekadar kawasan hutan biasa. Melainkan area penelitian, dan pendidikan yang vital. Utamanya bagi masa depan ilmu pengetahuan, dan keberlanjutan lingkungan. Dikatakan Salehuddin, perambahan kawasan ini, berpotensi menghancurkan ekosistem. Terlebih bisa menggerus kepercayaan masyarakat, terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hutan.
“Kerusakan ekosistem di KHDTK, berdampak panjang. Bukan hanya bagi dunia akademik, tapi juga masyarakat luas. Fungsi kawasan itu, seharusnya dijaga. Yakni sebagai warisan generasi mendatang,” urai Salehuddin.
Salehuddin juga membeberkan, oleh karena itu, DPRD Kaltim mendesak Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan, hingga kementerian terkait. Agar memperluas investigasi. Penegakan hukum, menurut Salehuddin, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Melainkan harus menelusuri hingga aktor intelektual, yaitu yang mengendalikan praktik tambang ilegal, maupun perambahan hutan.
“Momentum ini harus dijadikan bukti. Bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Rasa keadilan masyarakat, tidak boleh dikesampingkan,” pesan Salehuddin. (Adv/DPRD Kaltim)
