27/07/2024

KPK OTT 11 Orang di Kaltim, Sita Uang Tunai Rp 525 Juta

0
KPK OTT DI KALTIM AMANKAN 11 ORANG dan TETAPKAN 5 TERSANGKA

Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dnegan latar belakang 5 orang tersangka, Sabtu (25/11/2023).-foto antara-

AspirasiNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 11 pelaku di Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (23/11/2023) malam. Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK. Bahwa OTT kemarin malam telah dilakukan di Kaltim. KPK berhasil mengamankan beberapa Penyelenggara Negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan juga menangkap dari pihak swasta. Dalam OTT ini juga disita uang tunai sebesar Rp 525 juta dari sisa yang diberikan. Senilai Rp 1,4 miliar.

BANK KALTIM KPR

Tangkap tangan yang dilakukan KPK ini berdasarkan aduan masyarakat yang diterima bulan Mei 2023 lalu. Sehingga KPK langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasusnya.

“Update OTT Kaltim. Kegiatan tangkap tangan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023. Sejauh ini KPK tangkap 11 orang. Diantaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta,” ujar Ali.

KONDISI Rumah Kontraktor AR di Paser yang disegel oleh KPK saat malam hari

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ditugasi untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

“Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024,” sebut Ali Fikri.

SEGEL KPK melekat dan membatasi pintu utama depan bangunan kantor kontraktor milim AR di Paser.

Saat ini, para pelaku OTT KPK berada di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di gedung KPK.

“Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangan akan disampaikan,” terang Kabag Pemberitaan KPK ini.

Dalam operasi tangkap tangan itu, selain mengamankan ratusan juta uang, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga menjadi pelaku dan saksi. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Tim KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji segera menginformasikan perkembangan OTT yang dilakukan di Kalimantan Timur pada Sabtu (25/11/2023) setelah penangkapan Kamis (23/11/2023)

KPK setelah 1×24 jam akan menjadwalkan membuka seluruh identitas yang telah diamankan. Konstruksi perkara juga masih menunggu pemeriksaan lebih mendalam.

PINTU depan bangunan yang diduga sebagai kantor kontraktor milik AR disegel KPK di Paser.

Ali Fikri memastikan, OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.

“Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK,” ujarnya.

KPK sebelum merilis identitas resmi 5 tersangka dari 11 pelaku malam tadi. Dari informasi yang berhasil dihimpun, OTT yang dilakukan KPK terjadi di Kabupaten Paser. Di rumah kediaman salah satu kontraktor besar di Kabupaten Paser, Jl Pangeran Menteri Kecamatan Tanah Grogot berinisial AR. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan. **

KPK OTT DI KALTIM TETAPKAN 5 ORANG TERSANGKA DARI 11, SITA UANG Rp 525 JUTA

KPK Sabtu (25/11/2023) dini hari telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 11 orang yang ditangkap terkait OTT di Kaltim. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta.

BEBERAPA wajah dari 5 tersangka yang tertangkap kamera saat konferensi pers dalam kasus KPK OTT di Kaltim Sabtu dini hari.istimewa

“KPK amankan uang tunai Rp 525 juta sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan Sabtu dini hari.

Lima tersangka itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Identitas kelima tersangka adalah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari). Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.

Sementara dua pejabat yang ditetapkan tersangka. Yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B. Dan, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur.

Usai terjaring OTT, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan di KPK sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari data e-catalog yang dianggarkan bersumber dari APBN. Untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar. Juga reservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

KANTOR BBPJN Kaltim yang juga ikut di segel oleh KPK

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Rahmat mendapat keuntungan 7% sementara Riado mendapat keuntungan 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar. Uang tersebut diantaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK saat merilis 5 tersangka kasus OTT di Kaltimfoto istimewa-

Sementara Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)

Sumber -detik-

Tinggalkan Balasan