UMP Kaltim Naik 4,98 Persen Disambut Positif DPRD, Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
AspirasiNews.Id, Samarinda- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen banyak disambut positif leh berbagai kalangan. Karena UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui dewan pengupahan dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi juga mengapresiasi kebijakan ini.
Menurut Reza, kenaikan UMP akan mendorong daya beli pekerja di Kaltim. Karena pendapatan para pekerja meningkat. Sehingga peningkatan kebutuhan untuk kesejahteraan juga akan naik. Terutama menjelang relokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.
“Kaltim akan menjadi lokasi IKN, tentu ini akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini. Tentunya keperluan hidup pasti akan meningkat pula. Selayaknya, UMP ini bisa mendorong daya beli pekerja di Kaltim,” ujar Reza, Selasa (22/11/2023).
Reza yang dari daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan, bahwa kenaikan UMP akan memberikan efek domino pada beberapa hal. Baik dampak positif maupun negatifnya. Tetapi terlepas dari itu semua, Fareza tetap mengapresiasi semangat pemerintah untuk mensejahterakan buruh dan pekerja di Kaltim.
“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk kompensasi kenaikan upah,” urai Reza.
Ujar Politisi Partai Gerindra ini kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan. Karena karyawan semangat, maka bekerja bisa lebih optimal dalam meningkatkan omzet tempat mereka bekerja.
“Kami nilai perusahaan akan mendapatkan nilai tambah omzet lebih. Disebabkan dari kenaikan upah ini bisa jadi penyemangat karyawan,” tutur Reza.
Reza juga menguraikan, dengan kenaikan UMP ini pihaknya optimistis akan menarik sejumlah investor berdatangan ke Kaltim. Karena dengan upah yang lebih tinggi akan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim. Ini tidak lepas dari daya beli masyarakatnya meningkat dari sebelumnya. Kehadiran investor akan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk kompensasi kenaikan upah. Ini akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Tetapi itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” beber Reza.
Diketahui, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3,3 juta. Angka ini naik 4,98 persen dari UMP di 2023 sebesar Rp 3,2 juta. Kenaikan UMP Kaltim ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan. Nomor 228 Tahun 2023. Tentang Upah Minimum Tahun 2024. (Asdv/Adm1)